Tersangka KRA yang terlibat kasus pencurian kini ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tidak sedikit maling yang menggunakan kedok pekerja bahkan kontraktor proyek bangunan. Sasarannya, material bangunan yang gampang dibawa kabur.

Seperti proyek vila di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, yang kehilangan 205 dus keramik senilai Rp84 juta pada akhir Agustus lalu. Pelakunya berinisial KRA (38), asal Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat perbuatannya itu, KRA yang merupakan kontraktor kini ditahan di Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  Kegiatan Fisik Bersumber DAK di Karangasem Ditunda, Ini Rinciannya

Terkait pengungkapan kasus ini, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti seizin Kapolres AKBP M. Teguh Batubara, Rabu (10/9), menjelaskan, sebagai pelapor dalam kasus ini adalah MBAW (36). Kronologisnya, MBAW saat melakukan pengecekan ke proyek pada 31 Agustus, pukul 23.00 Wita, melihat buruh menaikkan keramik ke dalam mobil. Saat ditanya, buruh itu mengaku disuruh oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pencurian keramik proyek tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Kendaraan Tabrakan, Satu Pemotor Tewas

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal Polsek Kuta Utara mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di area proyek vila, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua kali, yakni pada Jumat (29/8), dan Sabtu (30/8). Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara menyewa satu unit mobil.

Keramik-keramik curian itu dimasukkan ke mobil dan dijual di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti sebanyak 205 dus keramik ditemukan di sebuah toko di Jalan Pulau Galang, Gang Tiying Gading, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Baru Beberapa Bulan Bebas, Dua Residivis Curi Jutaan Rupiah dari Usaha Percetakan
BAGIKAN