Event drag race di Sirkuit Landih beberapa waktu lalu. (BP/Ina)

 

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dengan menarik retribusi dari sirkuit dragrace yang berlokasi di Desa Landih, Bangli. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bangli menggandeng pemerintah desa setempat untuk kerja sama dalam pemungutan retribusi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bangli, Putu Agus Muliawan, mengatakan bahwa kerjasama pemungutan retribusi tersebut telah disepakati per April 2025. Langkah kerja sama ini diambil lantaran dinas terkait di Pemkab Bangli belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang menangani pemanfaatan Barang Milik Daerah seperti sirkuit. Pelibatan Desa Landih juga didasari karena kedekatan wilayah dengan lokasi sirkuit.

Baca juga:  Tebas Ipar Karena Tak Bayar Hutang

Dia menegaskan, tujuan utama dari kerja sama ini agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. “Dari pada terbengkalai,” ujarnya.

Disampaikan bahwa dalam kerja sama tersebut disepakati pembagian hasil retribusi 60:40. Di mana 60 persen untuk Pemkab Bangli dan 40 persen untuk Desa Landih. Pemkab Bangli pun telah menetapkan target retribusi dari pemanfaatan sirkuit. “Mengenai target retribusi itu ada di Disdikpora,” pungkasnya.

Baca juga:  TNI Buka Jalan Lingkar di Desa Landih

Sebagaimana yang diketahui Pemerintah Kabupaten Bangli telah membangun sirkuit drag race di Desa Landih, Bangli. Sirkuit yang dibangun dengan dana miliaran itu disediakan untuk memfasilitasi penghobi balap. Tak hanya bisa melahirkan pembalap, keberadaan sirkuit itu juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap kemajuan perekonomian masyarakat sekitar. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN