Pertemuan terkait kajian pekerja rentan Kota Denpasar yang dilakukan Undiknas bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja di Bali, beberapa langkah bisa diambil, di antaranya peningkatan jaminan sosial, pelatihan keterampilan, dan peningkatan pengawasan keselamatan kerja. Pemerintah juga bisa mendorong partisipasi sektor swasta dalam program perlindungan pekerja, serta melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang hak-hak pekerja dan prosedur penanganan masalah ketenagakerjaan. Demikian hasil kajian akademis yang dilakukan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) pekerja rentan di Kota Denpasar.

Menurut Wakil Rektor IV Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda, kajian akademik menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif. “Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan perhatian serius terhadap pekerja rentan di tengah dinamika dunia kerja saat ini,” ungkap Subanda dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Bali Siapkan 12 Atlet Woodball ke Pra-PON

Dijelaskan, Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar ini merupakan kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar serta Undiknas Denpasar.

Ia pun mengapresiasi sinergi antara pemerintah kota dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Pemerintah di Bali, khususnya Kota Denpasar, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dukungan terhadap optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan demi mewujudkan tenaga kerja yang lebih aman, sejahtera, dan kompetitif di wilayah ibu kota Provinsi Bali.

Baca juga:  Pagerwesi, Pura Jagatnatha Dipadati Pemedek

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kajian akademik ini akan menjadi bahan penting untuk menyusun regulasi daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun kebijakan lainnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi kelompok pekerja rentan agar memiliki rasa aman saat menjalankan profesinya,” jelas Alit Wiradana.

Ia mengungkapkan Pemkot Denpasar telah merealisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.704 pekerja rentan. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pecalang, klian adat, linmas, pemangku, serta profesi lainnya yang tergolong rentan dan memiliki risiko kerja

Baca juga:  Sikapi Wacana Penutupan TPA Suwung, Ini Rencana Pemkot Denpasar

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar menjelaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam memastikan keamanan para pekerja dalam melaksanakan tugas. Setiap pekerja yang berisiko saat ini diwajibkan untuk mengikuti program ini.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kemiskinan baru akibat adanya risiko kerja. “Kami memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Denpasar. Kami berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN