Plt. Kadisdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng secara resmi sudah menetapkan 98 kepala sekolah definitive. Hanya saja, dari kebutuhan 164 Kepala Sekolah, sebanyak 66 kini masih dijabat Plt.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Putu Ariadi Pribadi dikonfirmasi Kamis (22/5) mengatakan Sebanyak 98 orang guru ditetapkan sebagai kepala sekolah (kepsek) definitif, setelah melalui proses dan dinyatakan memenuhi syarat. Pengangkatan kasek definitif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Buleleng nomor : 800.1.3.3/8305/V/BKPSDM per 19 Mei 2025. Hanya saja, dari kebutuhan 164 Kepala Sekolah, masih dijabat plt sebanyak 66 orang. Rencananya jabatan Plt ini akan dilakukan seleksi kembali pada tahap II.

Baca juga:  Bantuan Korban COVID-19 Diminta Jangan Tumpang Tindih

“Itu tersebar di delapan kecamatan, terbanyak yang masih kosong di Kecamatan gerokgak 11 sekolah, kemudian Tejakula 10 sekolah, sisanya tersebar di kecamatan kubutambahan, sawan, sukasada, banjar, seririt dan busungbiu,” ucap Ariadi.

Rencana pengangkatan kepala sekolah tahap kedua saat ini masih menunggu dibukanya kembali Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Ariadi menjelaskan, sistem tersebut baru ditutup pada 20 Mei 2025, dan pengangkatan berikutnya akan mengacu pada regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Baca juga:  Gandeng Psikolog, Ratusan Siswa Tak Lancar Calistung Jalani Tes Kecerdasan

“Kalau sebelumnya syaratnya harus guru penggerak, ke depan akan menggunakan syarat golongan bagi guru ASN dan PPPK. Mudah-mudahan sistem bisa dibuka lagi tahun ini, supaya semua sekolah memiliki kepala sekolah definitif,” jelas Ariadi.

Tak hanya pengisian jabatan Kepala Sekolah yang lowong, Disdikpora juga merencanakan melakukan rotasi sebanyak 114 kepala sekolah definitif yang telah menjabat lebih dari delapan tahun masih dalam proses. Pihaknya menyebut, saat ini, Pemkab Buleleng tengah menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:  Delapan Desa di Tabanan Belum Cairkan BLT DD Tahap II

“Untuk rotasi memang lebih lama karena harus menunggu pertek. Berbeda dengan pengangkatan kepala sekolah baru melalui jalur promosi yang tidak membutuhkan pertek dan cukup melalui pertimbangan kabupaten serta SK Bupati,” imbuh Ariadi. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN