Terdakwa Sudarmawa kembali diadili. JPU dari Kejari Klungkung menjawab pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/5). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati sempat meminta keringanan hukuman saat mengajukan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru kukuh dengan tuntutannya, yakni meminta mantan perbekel atau Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, untuk dihukum enam tahun penjara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/5).

Sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu, JPU dari Kejari Klungkung, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta pada pokoknya tetap pada tuntutannya. Yakni, menuntut supaya terdakwa Kadek Sudarmawa, dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Baca juga:  Museum Soenda Ketjil, Pusat Edukasi Sejarah dan DTW Baru di Buleleng

Setelah mendengar tanggapan JPU, sidang kemudian tunda majelis hakim dengan agenda putusan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

Sebelumnya, dalam tuntutan perkara pada sidang pengadilan Tipikor, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia dan Ukraina Divonis 7 Tahun

JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, selain menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, terdakwa Sudarmawa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp.825.958.000.00. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut untuk disetorkan ke kas negara.

Baca juga:  Tim Yustisi Denpasar Jaring 11 Pelanggar Prokes

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. (Miasa/Balipost))

BAGIKAN