Pencuri
Ratusan warga Subagan saat menghadiri persidangan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di PN Amlapura, Rabu (14/2). (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pencurian sebatang pohon akasia, I Ketut Suardana alias Tebo, di vonis tiga bulan 15 hari oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Amlapura, Rabu (14/2). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana lima bulan penjara.

Atas vonis hakim tersebut, JPU Kejari Amlapura I Made Santiawan, mengaku masih pikir-pikir.

Sementara ratusan warga Subagan yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa. Salah satunya, Made Rai mengaku vonis hakim dinilai tidak adil. Setelah mengikuti proses persidangan dari awal sampai akhir, dia mengaku penanganan kasusnya sedikit aneh. Sebab, sejak awal yang dipersoalkan warga yang utama adalah kasus pengerusakan tanah dan penghilangan patok. Tetapi, yang disidangkan justru kasus pencurian pohon. “Tentu kami tidak puas,” kata Made Rai.

Baca juga:  Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Banding

Terkait keanehan ini, JPU Santiawan mempersilahkan warga menanyakan hal itu kepada Polsek Kota Karangasem. Sebab, itu menjadi ranah polsek untuk menjawabnya. JPU sifatnya hanya memproses dokumen yang diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian, sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan.

“Memang dalam kasus ini, persoalannya ada tiga, yakni pengerusakan lahan, penghilangan patok dan pencurian pohon. Sekarang kalau warga mempersoalkan kenapa yang si sidang justru kasus pencurian pohon, silahkan ditanyakan di Polsek Karangasem,” katanya.

Baca juga:  Simpan 30 Ribu Pil Koplo, Pelaku Diganjar Tiga Tahun

Dalam perkara pidana, pihaknya menegaskan memang tidak bisa tiga kasus sekaligus masuk ke ranah pengadilan. Dia mengaku sudah berulang kali menjelaskan hal itu kepada warga. Banyak warga yang menanyakan hal itu, karena mereka lebih banyak mempersoalkan kasus pengerusakan tanah ketimbang pencurian pohon.

Terdakwa Tebo divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memenuhi unsur-unsur yang didakwaan. Tebo dijerat dengan pasal 262 KUHP. Dimana sesuai fakta persidangan, saat itu pada Pebruari 2017 lalu, Tebo didakwa menyuruh orang untuk meratakan lahan untuk dikapling di tepi Sungai Jangga, tepatnya di belakang kawasan Perumnas Paya, Karangasem.

Baca juga:  Menghilang, Penampar Petugas Imigrasi Tiga Kali Gagal Divonis

Saat orang yang disuruh meratakan lahan dengan menggunakan alat berat bekerja, sejumlah pohon di lahan Plaba Pura Puseh Subagan itu, tumbang. Salah satu pohon besar yakni pohon akasia dipotong dan kayu besar itu dibelah dan dibawa Tebo ke gudangnya di Lingkungan Kertasari.

Sesuai fakta persidangan, pengambilan kayu itu dilakukan tanpa seizin Prajuru Subagan. Ini kemudian dipersoalkan warga dan prajuru, lantas dilaporkan ke Polsek Kota Karangasem karena dikatagorikan sebagai pencurian. Sesuai dakwaan JPU pihak Desa Subagan menderita kerugian Rp 2,7 juta, dari pencurian pohon itu. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *