Pemkab Badung akan menggulirkan program satu KK Miskis, satu sarjana sebagai penganti beasiswa ke luar negeri serta tindak lanjut dari program Bimbel Bahasa Inggris gratis. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menghentikan program beasiswa ke luar negeri yang sempat digagas di masa kepemimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta. Langkah ini diambil karena program tersebut dinilai menyalahi batas kewenangan daerah, mengingat perguruan tinggi bukan merupakan domain pemerintah kabupaten.

Namun, penghapusan program ini bukan berarti pemerintah setempat abai terhadap akses pendidikan tinggi. Sebagai gantinya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menggulirkan inisiatif baru yakni satu keluarga miskin, satu sarjana.

Program ini ditujukan untuk membuka jalan bagi masyarakat kurang mampu agar bisa mencetak setidaknya satu anggota keluarga yang menyandang gelar sarjana.

Baca juga:  Celukan Bawang Dijadikan Zona Ekonomi Terpadu

“Saya ingin di setiap keluarga miskin di Badung, ada satu orang sarjana. Ini bukan sekadar soal gelar, tapi juga membuka peluang masa depan yang lebih baik,” kata Adi Arnawa saat ditemui usai peluncuran program Bimbingan Belajar (Bimbel) Bahasa Inggris gratis di Abiansemal.

Ia menegaskan, Pemkab Badung tengah menyusun desain program ini bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dengan pendekatan yang lebih realistis dan sesuai aturan. Salah satunya adalah menggandeng perguruan tinggi di Bali melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung akses pendidikan masyarakat miskin.

Baca juga:  Menko PMK: PPKM Berpeluang Dihapus

“Kami masih kaji formatnya. Nanti akan ada kriteria jelas untuk menentukan siapa yang masuk kategori layak dibantu. Yang penting, semangatnya adalah memberi kesempatan yang adil dalam pendidikan,” imbuhnya.

Adi Arnawa juga mengakui bahwa program beasiswa luar negeri sebelumnya merupakan inisiatif mulia. Sayangnya, terbentur batasan regulasi. “Program itu bagus, tapi tidak bisa kami lanjutkan karena pemerintah kabupaten hanya punya kewenangan untuk jenjang SD dan SMP,” jelasnya.

Baca juga:  Kolaborasi Multihelix untuk Memerangi Rabies: Kasus Tisira di Desa Mayong

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, turut mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi pendukung agar program satu KK Miskin, satu sarjana bisa berjalan efektif. “Kami juga harus bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mendata keluarga miskin secara akurat. Ini penting agar bantuan tepat sasaran,” ujar Dwipayana saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemkab Badung dalam mengatasi ketimpangan pendidikan serta membangun generasi muda yang siap bersaing di era global, tanpa harus menabrak batasan hukum dan kewenangan daerah. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN