
DENPASAR, BALIPOST.com – Keutuhan generasi muda Bali bisa semakin rapuh ke depan karena ratusan generasi usia produkif Bali (15-64 tahun) terjerat narkoba. Generasi muda Bali saat ini makin rentan terkena pengaruh narkoba.
Bukan sekadar sebagai pemakai, tetapi juga sebagai pengedar. Data di Polda Bali saja menunjukkan pada 2023 penduduk usia produktif Bali yang terjerat narkoba mencapai 443 orang. Pada tahun 2024 angka ini tambah banyak lagi menjadi 572 orang.
Untuk tahun ini data masih tersebar. Di Tabanan saja sepanjang Januari hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan data, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kelompok usia produktif, khususnya di atas 30 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., menjelaskan, dari total 26 kasus tersebut, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan. “Sebagian besar tersangka berada di rentang usia di atas 30 tahun, yakni sebanyak 25 orang,” ujarnya, Selasa (20/5).
Dia memerinci bahwa tidak ditemukan tersangka dari kelompok usia di bawah 20 tahun. Tersangka berusia 20-24 tahun tercatat tiga orang, usia 25-29 tahun tujuh orang, dan usia di atas 30 tahun mendominasi dengan 25 orang.
Untuk pengungkapan kasus bulanan, jumlah pengungkapan tertinggi terjadi pada Maret dengan 10 kasus, disusul Januari sebanyak 12 kasus, sementara Februari, April, dan Mei masing-masing mencatatkan 3, 7, dan 3 kasus.
AKP Darmawan menambahkan, tren meningkatnya pelaku dari kalangan usia produktif menjadi perhatian serius. Pihaknya terus menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi dan kerja sama lintas sektor.
AKP Darmawan menjelaskan, para tersangka umumnya ditangkap dalam operasi rutin maupun hasil pengembangan informasi masyarakat. “Kami juga memperkuat upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat melalui sosialisasi dan sinergi lintas sektor,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami siap menerima informasi dari masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Di Klungkung, generasi muda dari kalangan pekerja hotel dan restoran paling rentan tergiur menjadi pengedar. Setidaknya hal ini tercermin dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Klungkung, baru-baru ini.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., tak menampik betapa peredaran narkoba jenis sabu kian mengkhawatirkan bagi generasi muda, khususnya di wilayah Kepulauan Nusa Penida. Sehingga, jajarannya pun terus memburu para pelakunya, terutama jaringan pengedar narkoba di kawasan pariwisata tersebut. Kini, peredarannya tidak hanya terjadi di wilayah Nusa Lembongan, tetapi juga kian merambah Pulau Nusa Gede.
Terhadap situasi itu, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan. Tidak hanya memburu dan membongkar jaringan pengedar narkoba, pihak kepolisian juga proaktif terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Mulai dari generasi muda di sekolah-sekolah, ke desa-desa hingga ke setiap banjar melalui petugas bhabinkamtibmas.
“Setiap kesempatan kami terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi. Kepada pihak sekolah, orangtua, desa hingga banjar, untuk menjauhi tindak pidana narkotika,” kata kapolres, usai merilis hasil penangkapan tujuh tersangka warga lokal Nusa Penida, baru-baru ini.
Namun, dia mengakui permintaan terhadap narkotika yang justru semakin tinggi, membuat upaya pencegahan yang harus dilakukan membutuhkan cara-cara baru yang lebih efektif. Karena permintaan tinggi dari wisatawan, membuat upaya untuk mengedarkan kembali barang baram itu kian terbuka lebar. Ditambah dengan upah sebagai pengedar yang cukup menggiurkan.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, menambahkan upah satu paket kecil sabu bagi para pengedar diterima sebesar Rp50 ribu. Jika bisa mengedarkan puluhan paket dalam satu hari, maka hasilnya diakui cukup menggiurkan bagi para pelaku. Melihat situasi itu, banyak oknum pegawai hotel dan restoran, kemudian mengambil risiko dengan nyambi sebagai pengedar narkotika.
Setidaknya, hal ini tercermin dari penanganan kasus yang baru-baru ini terungkap di Nusa Penida, dengan menjerat tujuh tersangka. Mereka antara lain berinisial IKEA alias M, PAB alias C, IGK alias D, IDGEPP, IMEBP alias K, PAYW alias GY, serta IKAS alias T. Mereka rata-rata pekerja hotel dan restoran, yang mengedarkan sabu untuk wisatawan. Bahkan, satu pelakunya merupakan ibu hamil.
Berdasarkan data Polres Klungkung, sepanjang tahun 2024, polisi telah mengamankan sebanyak 40 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 26 orang. Jika dilihat berdasarkan umur, paling banyak pelakunya usia produktif (21-30 tahun) yakni sebanyak 19 orang, umur 31-40 tahun 7 orang, umur 41-50 tahun 8 orang, umur 16-20 tahun 2 orang dan umur 51-60 tahun 3 orang dan umur 61-70 hanya 1 orang. (Puspawati/Bagiarta/Kerta Negara/balipost)