
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan penganiayan ringan, WNA asal Australia, AS (38), Selasa (20/5), divonis hukuman penjara selama empat bulan 15 hari.
Jumlah vonis itu turun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa Made Hendra Pranata Dharmaputra menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam bulan. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa AS, pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Badung, melakukan penganiayaan. (Miasa/Balipost)