
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Klungkung terus melakukan pengembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler. Usai menambah dua tersangka baru dari distributor Udaka, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa lima staf desa setempat. Ini untuk membongkar lebih dalam peran para tersangka I G.S.W dan tersangka I.W.S, yang masih merupakan ipar dan kakak kandung dari terdakwa mantan perbekel setempat I.K.S.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, Minggu (18/5), mengatakan, lima staf desa menjalani pemeriksaan, Jumat (16/5). Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi. Namun, siapa saja mereka, belum bisa dibuka identitasnya lebih jauh. Mereka diperlukan keterangannya untuk mengetahui lebih jauh sepak terjang kedua tersangka itu, atas perannya sebagai distributor unit usaha BUMDes Dawan Kaler, yaitu Udaka (semacam usaha air minum dalam kemasan).
“Ini kami sedang melakukan pemeriksaan lima orang. Mereka dari staf desa. Kapasitasnya masih sebagai saksi. Sejauh mana pengetahuannya terkait distributor (dua tersangka) yang masih keluarga mantan kades,” kata Kasi Pidsus asal Desa Tegak, Klungkung ini.
Kekeran pun tidak menutup kemungkinan, masih terbukanya tersangka baru dalam pusaran penanganan perkara dugaan
penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes Periode 2014 sampai 2020 ini. Berkaca dari penetapan dua tersangka baru ini, yang pengembangannya dilakukan dari fakta-fakta dalam persidangan. Artinya, fakta-fakta baru yang terungkap ke depan, bisa saja mengarah ke pihak lain yang harus juga bertanggung jawab.
Sejauh ini, kasus BUMDes Dawan Kaler ini sudah menjerat tiga orang. Satu orang dari mantan kades, kasusnya sudah dalam tahap sidang tuntutan di PN Tipikor Denpasar, dimana terdakwa sudah dituntut enam tahun penjara. Sementara dua orang lagi, baru pekan lalu ditetapkan tersangka. Hal ini merupakan hasil dari pengembangan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dari terdakwa I.K.S. Kedua tersangka baru itu masih merupakan kerabat mantan kades, yakni ipar dan kakak kandungnya. (Bagiarta/Balipost)