Suasana KBM di SMKN 1 Klungkung berjalan normal pascapenetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepsek-nya. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyimpangan dana komite dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret Kepala SMKN 1 Klungkung, IWS, cukup mengagetkan masyarakat.

Saat ini dia masih berstatus tersangka tunggal dalam penanganan kasus ini oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak sekolah tetap berupaya agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, berjalan dengan lancar.

Wakil Kepala Sekolah bidang Humas dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) SMKN 1 Klungkung, Dra. Dyah Praptiwi, M.Pd, Jumat (16/5) menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib.

Baca juga:  Kicen Lagi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS  

Ia juga memohon bimbingan dari pihak kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum kepada warga sekolah, agar ke depan bisa menjadi lebih baik.

Dyah menegaskan proses pembelajaran dan pelayanan terhadap siswa tetap berjalan normal. “Kami dari tenaga pendidik dan kependidikan sepenuhnya siap membimbing dan mengantarkan siswa-siswi untuk berprestasi sesuai dengan kompetensi masing-masing,” ujarnya.

Ia yakin Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan penanganan yang profesional dalam mengusut permasalahan tersebut. Termasuk juga Dinas Pendidikan Provinsi Bali yang telah bergerak cepat menugaskan Drs. I Dewa Putu Alit, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, sehingga seluruh kegiatan sekolah dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Baca juga:  Klungkung Komitmen Lestarikan Bahasa dan Aksara Bali, Bupati Sebut Kewajiban Bukan Paksaan

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, menegaskan sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru. Kepala sekolah IWS masih menjadi tersangka tunggal. Karena dalam faktanya, dia diduga melakukan penyimpangan dana komite dan beasiswa Program Indonesia Pintar seorang diri. “Semua pengelolaan dana komite dan bea siswa PIP dilakukan kepala sekolah. Ketua komite hanya boneka saja. Meski demikian, bila dalam persidangan nanti terungkap ada keterlibatan pihak lain, tentu tetap akan dijerat,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus Bayi Tewas di TPA, Ini Alasan Polisi Tetapkan Dua Tersangka
BAGIKAN