Petugas mengamankan seorang WN asal Estonia yang diduga mabuk dan mengganggu wisatawan di Ulun Danu Buyan, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial PM (47) diamankan oleh petugas Imigrasi Singaraja setelah membuat onar di kawasan wisata Taman Ulun Danu Buyan, Desa Pancasari, Buleleng.

Pria tersebut dilaporkan dalam kondisi mabuk berat dan meresahkan pengunjung serta warga sekitar. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) malam setelah pengelola tempat wisata dan pemilik area perkemahan melaporkan tindakannya yang dinilai tidak terkendali dan berulang di bawah pengaruh alkohol.

Petugas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja segera turun ke lokasi dan mengamankan PM. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa visa milik PM telah kedaluwarsa selama 10 hari.

Baca juga:  Program Prioritas

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Kamis (15/5) mengatakan PM diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada 3 April 2025 yang berlaku selama 30 hari. Masa berlaku visanya berakhir pada 2 Mei 2025, namun ia tidak memperpanjang atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Karena sudah overstay, PM pun memilih untuk berkemah di wilayah Desa Pancasari. “Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ia (PM) telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay, sehingga kami amankan,” jelas Hendra.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Alur Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Dicek

Atas kelakuannya itu, PM saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.

Sementara itu, Kepala Desa Pancasari, Wayan Komiarsa, mengungkapkan bahwa PM telah tinggal di sekitar kawasan tersebut selama kurang lebih satu bulan. Awalnya, kehadiran PM dianggap positif karena ia aktif dalam kegiatan sosial dan pembersihan lingkungan sekitar Pura Ulun Danu Buyan.

“Dia orangnya baik, sempat ikut bersih-bersih waktu ada odalan. Tapi belakangan perilakunya berubah. Sering mabuk, menangis sendirian di pinggir jalan,” ujar Komiarsa.

Baca juga:  Bawaslu Akui Banyak APK Langgar Aturan

Warga mulai khawatir dengan perubahan sikap PM yang dinilai dapat membahayakan dirinya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pihak desa, ditemukan bahwa visanya telah habis masa berlaku, sehingga dilaporkan ke pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

“Mungkin karena kehabisan uang, dia stres. Kami bukan hanya khawatir karena dia meresahkan, tapi juga takut dia membahayakan diri sendiri. Maka kami laporkan agar segera ditangani,” tambah Komiarsa. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN