WNA asal Ukraina saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing yang diduga melakukan kejahatan dengan modus gendam kembali menghebohkan masyarakat Bali.

Kali ini, orang asing menyasar pasar dan diduga melakukan aksi gendam.. Keberadaan orang asing itu terekam CCTV saat turun dari mobil.

Warganet pun menyebut bahwa WNA itu juga sering melakukan aksi di tempat lain. Sehingga meminta polisi segera menangkap pelakunya karena meresahkan masyarakat.

Berdasarkan data, orang asing bermasalah banyak terjadi di Bali. Dan di wilayah hukum Denpasar dan Badung, setidaknya ada 17 perkara yang masuk ke PN Denpasar hingga Mei 2025 ini.

Baca juga:  Dugaan Malapraktik, Oknum Dokter Umum Diadili

Menurut Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, dari 17 perkara orang asing, sebagian besar merupakan perkara narkotika. Hanya sebagian kecil yang masuk pidana lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang, penganiayaan, pencurian, dan pornografi.

Data keterlibatan orang asing ini berbeda dari tahun 2024 sebelumnya yang juga banyak perkara masuk PN Denpasar. Yakni untuk perkara orang asing ada 42 perkara dan perkara singkat 11 perkara. Jadi, tahun 2024 ada 53 perkara yang melibatkan orang asing.

Baca juga:  Jadi Pengedar Shabu Diperintah Ayahnya, Mahasiswa Ditangkap

Terpisah, di Imigrasi Kelas I Denpasar, hingga data diterima terakhir ada 42 tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan terhadap orang asing. Sedangkan di tahun 2024 ada TAK sebanyak 138 penindakan dan tahun 2023 ada 104 penindakan.

Sedangkan untuk penyelidikan intelijen di Imigrasi Denpasar tahun 2023 ada 41 penindakan dan 2024 terdapat 49 penindakan. Pengawalan mandiri, tahun 2023 ada 46 sedangkan tahun 2024 ada 60 pengawalan. Dan yang dilakukan tim pengawasan orang asing, khusus Imigrasi Denpasar, tahun 2023 ada enam dan 2024 ada enam juga.

Baca juga:  Rehabilitasi dan Penataan Waduk Muara Nusa Dua Dikebut, Pengerjaan Capai 53 Persen

Operasi agung 2023 ada empat dan 2024 ada 32 kali. Untuk ltojustitia 2023 ada dua dan 2024 ada dua juga.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, pelanggaran yang dilakukan orang asing meliputi prostitusi online, scamming, overstay, mengganggu ketertiban umum, penganiayaan dan perampokan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN