
MANGUPURA, BALIPOST.com – Gangguan kamtibmas yang melibatkan warga Indonesia timur kembali terjadi di Bali.
Pasutri asal Jawa Timur, Moh. Sahrudin dan istrinya, Kamelia dikeroyok puluhan orang di tempat kosnya, Jalan Kampus Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (12/5). Pemicunya gegara korban menegur beberapa mahasiswi asal Papua yang riuh sampai tengah malam.
“Para pelaku menganiaya korban dan melakukan pengerusakan. Kasus tersebut masih ditangani Polsek Kuta Selatan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (14/5).
Terkait kronologisnya, menurut AKP Sukadi, pada Minggu pukul 21.00 WITA, tiga mahasiswi asal Papua, yaitu Piyo, Yuvela dan Elin bersama dengan teman-temannya ngobrol sambil ketawa-ketawa di teras kos hingga tengah malam. Karena merasa terganggu pukul 23.30 Wita korban keluar kamarnya dan menegur mahasiswi tersebut.
“Korban bilang agar jangan ribut-ribut dan tidak mengganggu penghuni kos lainnya. Setelah itu korban masuk ke kamarnya,” ucapnya.
Saat ditegur ketiga mahasiswi tersebut minta maaf telah membuat keributan. Namun pada Senin (12/5) pukul 01.15 WITA pintu kamar kos korban digedor-gedor oleh seseorang.
Korban langsung buka pintu kamarnya. Ia kaget karena melihat di depan kamarnya banyak orang. Karena ketakutan akhirnya korban langsung menutup kembali pintu kamarnya. Para pelaku yang emosi teriak-teriak menyuruh korban keluar dari kamar.
Mereka menendang pintu kamar korban hingga rusak. Korban yang ketakutan mencoba keluar kamarnya dan saat itulah ia langsung dikeroyok. “Informasi saksi yang datang ke TKP diperkirakan 30 orang,” kata Sukadi.
Melihat suaminya dikeroyok, Kamelia berusaha menghalang-halangi. Namun ia juga dipukul oleh para pelaku di wajah hingga hidung luka dan mengeluarkan darah.
Setelah puas melakukan pengeroyokan, salah satu pelaku mengintimidasi korban supaya minta maaf kepada mereka dengan memvideokan pakai HP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polresta Denpasar supaya turut menjaga kamtibmas. Jika melakukan tindak pidana maka penegak hukum akan dilakukan,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)