
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di proyek, Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Desa Pedungan, Denpasar Selatan (Densel). Setelah peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Densel, polisi berhasil meringkus pelakunya, Dedi Purnomo (43) dan Adi Hariyanto (43) masing-masing di Jalan Taman Pancing dan Jalan Bina Kusuma, Ubung, Denpasar, Jumat (9/5).
Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (11/5), kejadian ini dilaporkan oleh A. Rohadi (46) ke Polsek Densel, Kamis (1/5). Kronologisnya saat itu korban mengecek proyek renovasi pembuatan garasi di TKP. Setibanya di sana korban kaget karena 17 lembar seng spandek untuk atap garasi, hilang.
“Korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan langsung melapor ke Polsek Densel,” kata sumber.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya dan Panit Aiptu Kadek Rudy Artawan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Ubung dan berhasil meringkus tersangka Adi rumah pembeli seng curian itu berinisial Jd di Jalan Bina Kusuma, Denpasar.
Fari pengakuan Adi, ia beraksi bersama Dedi alias Dodik. Selanjutnya polisi meringkus Dedi di warung angkringannya, Jalan Taman Pancing, Denpasar. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Densel untuk proses lebih lanjut.
“Selain itu polisi mengamankan mobil pick up yang dipakai mengangkut barang curian di lapangan dekat rumah pembeli (JD) seng tersebut. Mobil bersama seng curian dibawa ke Polsek Densel,” ungkapnya.
Saat diperiksa pelaku mengaku beraksi pada Rabu (30/4) pukul 18.30 Wita. Mereka sudah merencanakan mencuri seng tersebut. Seng curian itu dijual ke Jd seharga Rp 4.240.000 tapi baru dikasi uang muka Rp 1 juta. Selanjutnya uang tersebut dibagi dua oleh pelaku dan dipakai biaya hidup sehari-hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)