Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menunjukkan barang bukti korupsi BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Petang. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus korupsi dan menangkap Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Petang, Badung berinisial IPGS (48).

Modusnya pelaku melakukan pengeluaran uang kas dan kredit tidak sesuai dengan prosedur dan diamankan barang bukti uang tunai Rp 523.323.000.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Jumat (9/5) menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Juli 2014 hingga 2019. TKP-nya di Kantor BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Petang. “Penyidik telah memeriksa 23 saksi dari pihak pegawai BUMDes, perangkat desa dan nasabah kredit serta dua saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung,” ujar Arif, didampingi Kasatreskrim, AKP Muhammad Said Husein.

Baca juga:  Tak Kunjung Cair, Tamsil dari Gubernur untuk Perbekel dan Perangkat Desa

Kronologisnya, Kapolres Arif mengatakan berawal dari adanya informasi terjadi korupsi di BUMDes tersebut. Sedangkan sumber keuangannya berasal dari penyertaan modal APBDes Sulangai tahun 2014 hingga 2019 total sebesar Rp 1.937.818.162.

Selanjutnya dalam pengelolaan keuangan tersebut, pelaku diduga melakukan pengeluaran kas BUMDes tidak sesuai dengan prosedur.
“Berdasarkan LHP khusus Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523.323.000, terdiri dari terdapat kredit macet sebanyak tujuh orang peminjam, kredit tanpa agunan sebanyak 24 peminjam,” ungkapnya.

Baca juga:  Tahanan Kabur Asal Rusia Ditangkap di Parit

Sedangkan berdasarkan hasil PKKN ditemukan kembali adanya selisih sisa hasil usaha Rp 11 juta. Kemudian berdasarkan hasil perkembangan penyidikan ditemukan sebanyak 14 kredit macet tanpa jaminan, jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan SOP kredit dengan plafon sejumlah Rp 414.263.138.

Terkait kasus ini diamankan barang bukti uang tunai Rp 523.323.000, 71 item dokumen, peraturan-peraturan, warkah kredit, AD/ART, buku kas dan laporan pertanggungjawaban.

“Pelaku ditangkap kemarin (Kamis) dan langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Husein.

Baca juga:  Pemberlakuan PPN 12 Persen Ditunda, Pelaku Usaha Ritel Sambut Positif

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsider Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN