Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar razia terhadap penduduk pendatang (duktang) setelah libur Lebaran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar razia terhadap penduduk pendatang (duktang) setelah libur Lebaran. Razia yang berlangsung di Terminal Tipe A Mengwi mulai 13 April 2024 itu berhasil menjaring tiga orang duktang yang tidak membawa kartu identitas. Namun, ketiganya telah memiliki penjamin sehingga hanya diberikan pembinaan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, bahwa razia kependudukan ini akan berlangsung selama tiga hari, dari 13 hingga 15 April 2024. Dari razia yang telah dilakukan, terdapat tiga orang yang tidak membawa identitas. “Tiga orang sudah dibina dan sudah ada penjamin dari pihak keluarga,” ungkap Suryanegara, Minggu (14/4).

Baca juga:  Pascagempa 5,0 SR, Ada 9 Gempabumi Susulan

Menurutnya, ketiga orang tersebut sedang menuju Kota Denpasar ketika terjaring dalam razia di Terminal Mengwi. Namun, karena telah memiliki penjamin, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan. “Identitas penjamin juga dicatat dalam surat pernyataan,” tambahnya.

Dari laporan razia pasca-Lebaran ini, tercatat 27 bus dengan 478 penumpang pada hari pertama, dan 494 penumpang dengan 19 bus pada hari kedua. Meskipun dilakukan selama dua hari, hanya pada hari pertama temuan duktang tanpa identitas ditemukan.

Baca juga:  Kuningan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit

Sebelumnya, Suryanegara menyatakan bahwa pengawasan terhadap Duktang akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni menjelang Lebaran, selama hari raya, dan setelahnya. Sebab, pihaknya memiliki kewajiban selalu mengantisipasi kerawanan sebelum Lebaran, selama Lebaran, dan pasca-hari raya. “Yang paling mendesak adalah pengawasan pasca-Lebaran, di mana kami akan melakukan penertiban mulai dari H+2 Lebaran hingga seminggu ke depan,” tegasnya.

Suryanegara juga berencana melanjutkan razia ke tingkat desa, untuk memastikan bahwa semua duktang telah mematuhi administrasi kependudukan. “Kami akan melanjutkan kegiatan ini di setiap desa bekerja sama dengan linmas yang ada di desa,” katanya.

Baca juga:  Dua Hari Berturut, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Seribuan Orang

Razia ini dijadwalkan akan berlangsung selama tujuh hari pasca-Lebaran. Duktang yang tidak memiliki penjamin akan dipulangkan ke daerah asal. “Untuk razia pasca-Lebaran di tingkat desa, jika tidak ada penjamin, kami juga akan memulangkan mereka,” tegasnya sembari menambahkan, dengan langkah ini, diharapkan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Badung dapat terjaga dengan baik pascalibur Lebaran. (Parwata/balipost)

BAGIKAN