
JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal dugaan suap dalam vonis lepas (onstlag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, mengatakan bahwa tiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) selaku advokat serta MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
“Saudara MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak tanggal 23 April 2025, sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” kata Kapuspenkum Harli, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (5/5).
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.
“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan pemblokiran, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan (pemblokiran) oleh penyidik,” ucapnya.
Diketahui, tersangka MS, AR, dan MSY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka MSY selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp60 miliar kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh MAN kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas. (Kmb/Balipost)