Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice), Marcella Santoso, mengaku kepada penyidik bahwa telah membuat konten negatif mengenai Kejaksaan.

“Yang bersangkutan (Marcella Santoso) memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/6).

Pihak ketiga itu, kata dia, adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) dan M Adhiya Muzakki (MAM) selaku ketua tim Cyber Army yang mengerahkan 150 buzzer. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:  Kerinduan Malaysia Airlines kepada Jatim Membuat Destinasi Semakin Terbuka

Dikemukakan Qohar, tujuan Marcella menggerakkan kedua tersangka tersebut adalah untuk menggiring opini publik dalam upaya menggugurkan penuntutan dan penyidikan tiga perkara.

Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Melakukan penyerangan secara pribadi terhadap institusi Kejaksaan, terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan terhadap pimpinan Kejaksaan,” kata Qohar.

Serangan melalui media massa dan media sosial itu, kata dia, dibuat seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik serta pimpinan Kejaksaan adalah tidak benar dan seolah-olah menjadi upaya kriminalisasi Kejaksaan kepada pihak-pihak Marcella.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Belumbang, 1 Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga menunjukkan video yang berisi pengakuan Marcella Santoso.

Dalam video berdurasi 3 menit itu, Marcella yang tampak mengenakan rompi merah muda tahanan Jampidsus Kejagung, mengaku telah membuat konten yang tidak berkaitan dengan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan.

“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap,” katanya dalam video.

Baca juga:  Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Atas perbuatannya, advokat itu menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa konten negatif tersebut tidak didasarkan pada rasa kebencian pribadi terhadap Kejaksaan.

“Saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi ataupun dengan pemerintahan ataupun dengan personal,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, Tian Bahtiar (TB) selaku mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, dan M Adhiya Muzakki (MAM) selaku ketua tim Cyber Army. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN