Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (19/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara 3 oknum jaksa yang di-OTT KPK. Mereka adalah Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Baca juga:  Ini, Penjelasan Perbekel Melinggih Terpilih Soal Pria Diduga Pungli di Pasar Payangan

Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.

“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Ia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga:  PLN Gandeng Kota Cilegon Bangun Industri Biomassa

Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Akan tetapi, untuk Tri Taruna Fariadi ini masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Baca juga:  Sejam Dibuka, Link Pendaftaran Peserta Upacara HUT ke-80 RI Sudah Ditutup

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN