Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) terhadap Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan dicekal ke LN terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (7/6).

Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.

Baca juga:  Dari Kembali Pecah Rekor Kematian COVID-19 hingga Meninggal Hari Ini Capai 57 Persennya

Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.

Selain itu, lanjut Kapuspenkum, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6).

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Baca juga:  Dari Lima Capres Peraih Dukungan Terbanyak hingga Luhut Puji Aura Bali Hebat

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

Baca juga:  Penganiaya Buruh Proyek Vila di Kaba-kaba Ditangkap, Satu Masih DPO

Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. (kmb/balipost)

BAGIKAN