Rapat dengar pendapat bersama DPRD Buleleng bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dewan Pendidikan, Korwil Pendidikan dan Puluhan Kepala Sekolah di Kabupaten Buleleng pada Senin (5/5). (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, mengambil langkah nyata untuk menangani ribuan siswa jenang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak bisa membaca, menulis dan berhitung. Disdikpora mendorong agar satuan pendidikan melakukan penundaan kelulusan atau kenaikan kelas.

Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Buleleng bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dewan Pendidikan, Korwil Pendidikan dan Puluhan Kepala Sekolah di Kabupaten Buleleng pada Senin (5/5). Dari pertemuan itu, terungkap pula ada sebanyak 842 siswa berasal dari tingkat SD, terutama kelas IV hingga VI, dan 375 siswa dari jenjang SMP yang tidak menguasai Calistung.

Baca juga:  Dari Gempabumi Guncang Karangasem hingga Cukup Banyak Warga Tampaksiring Positif COVID-19, Minim Bantuan Pemerintah Dikeluhkan

Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menyatakan bahwa penentuan kenaikan kelas dan kelulusan merupakan kewenangan guru dan kepala sekolah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Meski demikian, ia mendorong agar pihak sekolah bersikap lebih objektif dalam mengevaluasi kesiapan siswa.

“Kalau memang belum bisa Calistung, mohon agar dididik dulu sampai bisa. Jangan diluluskan atau dinaikkan kelas hanya karena alasan administratif,” tegas Ariadi.

Baca juga:  Pembelajaran Daring Dikeluhkan, Kadisdikpora Bali Tegaskan Ini

Disdikpora Buleleng juga menggandeng Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja untuk membantu penanganan kasus ini. Saat ini, proses masih dalam tahap screening untuk menentukan metode pengajaran yang paling efektif. Disdikpora juga berencana menjalin kerja sama dengan STAHN Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat dukungan dalam penanganan siswa yang mengalami kesulitan belajar.

“Setelah tahap screening yang berlangsung selama seminggu, satu mahasiswa akan mendampingi satu siswa secara intensif dalam belajar Calistung,” jelas Ariadi.

Baca juga:  Dishub Kembali Jaring Pelanggar Parkir

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menargetkan persoalan ini dapat dituntaskan sebelum masa kelulusan pada Juni 2025. Ia mendukung penuh upaya penundaan kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa yang belum siap, selama tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong para guru untuk bergotong royong dalam menyelesaikan permasalahan ini, meskipun anggaran yang tersedia terbatas.

“Jangan sampai siswa dipaksakan naik kelas atau lulus, padahal belum siap secara kemampuan dasar. Ini demi masa depan mereka juga,” ujar Ngurah Arya. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN