Suasana sidang pembuktian, saat memeriksa saksi dari pihak perbankan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Heriyanti kembali mengingatkan soal Pasal 55 KUHP, dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa I Dewa Ketut Puspaka (DKP), Jumat (18/2) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pernyataan hakim itu tak lepas dari pemeriksaan pihak saksi perbankan, di antaranya soal penarikan uang tunai hingga Rp 1 miliar.

Dalam sidang, JPU Agus Eko Purnomo dkk., menghadirkan sembilan saksi. Mereka ada dari pihak perbankan (BCA, Mandiri dan Danamon), saksi kunci I Made Sukawan Andika yang kembali dihadirkan, dan juga salah satu yang banyak menstranfer uang yakni H. Chojum (Direktur salah satu perusahaan). Saksi-saksi itu adalah Ni Putu Ayu Ningsih Wisnawati (BCA KCP Gatot Subroto), Ni Komang Ari Sosianti (Bank Danamon), Heru Sukotjo (Bank Mandiri), I Made Wijanaka, I Gede Angga Regina Martha, Ir. Setia Budi dan Lambert Doni Watun.

Baca juga:  Buntut Kasus Pemerasan dan TPPU, Anak Dewa Puspaka Ditetapkan Tersangka

Yang cukup alot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor adalah saksi BCA. Saksi ditanya soal adanya pencairan dana Rp 1 miliar secara tunai. Bagaimana itu bisa terjadi? Apalagi tanpa adanya isi formulir.

Apakah ada perbedaan pelayanan nasabah? Apalagi tanpa ngisi form bisa ambil miliaran secara tunai.

Saksi perbankan awalnya membantah soal pencairan secara tunai itu. Namun dilihatkan bukti kwitansi pencairan dan sekaligus dikonfrontir dengan pengakuan saksi Angga Regina yang mengambil secara tunai Rp 1 miliar.

Baca juga:  Anggota PJR Tangkap Maling HP Milik Turis

Saksi BCA berusaha memberikan jawaban, bahwa itu tidak terjadi. “Ini satu miliar lo Bu. Ibu mesti baca tuh UU Money Laundering,” kata hakim pada saksi dari BCA sembari menjelaskan bahwa dalam perkara ini jaksa juga menerapkan Pasal 55 KUHP.

Jika ada saksi yang membantu, turut serta bisa dimasukan tersangka. Soal tanpa adanya formulir dalam pengambilan jumlah uang yang banyak, pihak perbankan mesti menerapkan sistem ke hati-hatian.

Hakim memberikan penjelasan dalam UU, yakni setiap orang yang melakukan transaksi wajib mengisi formulir dan identitas diri dan dokumen pendukungnya. “Ini wajib lo,” sergah hakim tipikor.

Baca juga:  Setelah 10 Hari Nihil, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Sementara saksi Sukawan Adika kembali ditanya soal transferan dana, dan diakui bahwa dana yang ditransfer ke pihak lain, adalah atas perintah terdakwa Dewa Puspaka. Termasuk ke salah seorang pejabat.

Kuasa hukum terdakwa, sempat menanyakan soal transferan dana ke salah satu nama yang disebut-sebut pejabat aktif, apakah diperiksa dalam perkara ini. Namun majelis hakim lebih memfokuskan atau lebih penting pada pemeriksaan Candra Berata, karena dia langsung menerima transferan dari investor yang nilainya disebut sampai Rp 3 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN