TPA Biaung Nusa Penida diperintahkan ditutup, setelah turun sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Turunnya sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada Dinas LHP Klungkung, perihal TPA Biaung Nusa Penida, membuat Bupati Klungkung Made Satria segera mengambil langkah. Dia langsung memanggil para pihak terkait, terutama Kepala Dinas LHP Klungkung I Nyoman Sidang di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/4). Pada kesempatan itu, Bupati Satria secara tegas, meminta untuk menutup total aktivitas pembuangan sampah ke TPA Biaung.

Bupati Satria memastikan, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan menindak tegas bagi para pembuang sampah di TPA Biaung Desa Ped Kecamatan Nusa Penida, setelah keputusan ini dilakukan. “Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Semua stake holder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi,” kata bupati asal Banjar Sental Kangin, Ped, Nusa Penida ini.

Baca juga:  Vonis Oknum Dokter Turun Rp 10 Juta, Terdakwa Tetap Kecewa

Usai menjadi sorotan banyak pihak perihal turunnya sanksi dari KLH ini, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Nyoman Sidang, pada kesempatan itu, mengakui adanya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025, terkait Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Penghentian Pengolahan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Damping) pada TPA Biaung di Desa Ped.

Dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, maka Pemkab Klungkung diberikan waktu 180 untuk menutup TPA Biaung. Dalam 30 hari kedepan Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) akan membuat roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025-2026. Sedangkan untuk langkah 180 hari kedepan, Dinas LHP dengan backup Dinas PUPRPKP akan merealisasikan pembangunan TPST Biaung pada 2025.

Baca juga:  Niat "Selfie," WN Rusia Dihantam Ombak Pantai Kelingking

Saat ini tahapannya sudah dalam tahap masuk ke pengadaan untuk dilaksanakan lelang. Harapannya dalam 180 hari itu bangunan TPST sudah jadi dan didukung dengan mesin pengolahan sampah residu yang siap beroperasi.

Turunnya sanksi dari KLH ini, menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, terutama bagi Dinas LHP Klungkung. Sebab, sanksi seperti itu, tidak serta merta turun. Tetapi, tentu berawal dari laporan kondisi di lokasi. Kemudian, ada Surat Peringatan satu sampai tiga, evaluasi dan pembinaan. Terhadap hal ini, menurut Bupati Klungkung I Made Satria, turunnya sanksi ini, kemungkinan sebelumnya ada pengabaian terhadap peringatan pusat maupun evaluasi terhadap pengelolaan TPA Biaung.

Baca juga:  Bali United Juara, Suporter Fanatiknya Ini Bayar Nazar

Sebab, dari laporan masyarakat terhadap fakta di lapangan, hingga turun sanksi, tentu ada jeda waktu setidaknya dua tahun. Sehingga, dia yang baru menjabat, kini berkewajiban untuk menuntaskan persoalan ini dan mengambil langkah nyata untuk proses penyelesaiannya dan sesuai dengan perintah KLH Pusat. Sebab, jika arahan KLH ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, maka akan konsekuensi tindak lanjut pada langkah hukum, sebagaimana dituangkan dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup itu. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *