Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setiap daerah diserukan untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierly dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (1/11).

Upaya tersebut, kata dia, salah satunya untuk menekan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia yang tercatat hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.

Baca juga:  Sales Mission UEA 2017 Hasilkan Potensial Transaksi Rp 34,9 Miliar

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” katanya.

Lebih jauh soal penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker menyerukan kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Naik, Badung Justru Catat 814 Kasus PHK Sepanjang 2025

“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10).

Rakor itu membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga:  BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Wujudkan Pengalaman Transaksi Luar Negeri Makin Mudah

Yassierli menyebut rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN