Petugas mengisi ulang gas elpiji ke dalam tabung tiga kilogram di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Sadikun LPG 3 Kg di Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan sesuai arahan Dirjen Migas warga yang hendak membeli Elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan mulai 1 Januari 2024 wajib menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga tak perlu menyetorkan KTP karena khawatir disalahgunakan.

“Pusat (Kementerian ESDM) sudah membuatkan aplikasi, sehingga diperlukan konsumen untuk menyampaikan NIK-nya karena sudah tersistem, tidak perlu menyetorkan KTP karena khawatir nanti disalahgunakan,“ katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (2/1).

Baca juga:  Seluruh Pegawai Imigrasi Ngurah Rai Di-Rapid Test

Dengan membeli Elpiji 3 kg langsung di pangkalan masyarakat dapat memperoleh HET Rp18 ribu per tabung. Pemerintah juga dapat memantau peruntukan gas bersubsidi tersebut, termasuk bagi UMKM jenis tertentu yang berhak menjadi penerima.

Menurut Setiawan idealnya rumah tangga sasaran penerima Elpiji bersubsidi hanya membutuhkan 4-5 tabung dalam sebulan. Sehingga tak akan terjadi kelangkaan sewaktu-waktu.

Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah pemerataan pangkalan, sehingga masyarakat tidak perlu membeli ke pedagang eceran dan pemerintah dapat mendata peruntukan gas tersebut.

Baca juga:  Syarat Pencalonan Perseorangan Minimal Sertakan 33.053 KTP

“Aplikasi untuk mendata pembeli gas ditugaskan BPH Migas, kemudian timnya juga dari pusat jadi kami di daerah membantu akselerasi, tidak tahu mekanisme sekarang ada kuota atau sudah disesuaikan. Tapi sebaran pangkalan tidak tersebar merata, jadi ada beberapa desa yang tidak ada pangkalannya, ini mempengaruhi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali itu.

Dari data yang dimilikinya saat ini terdapat 3.500 titik pangkalan untuk menyuplai 762 desa dan 1.400 desa adat. Dari jumlah ia menilai ini ideal namun lokasinya cenderung berfokus di kota sehingga daerah yang dalam justru tidak terdapat pangkalan.

Baca juga:  Senderan Gedung SDN 2 Pedawa Rawan Longsor

Pihaknya akan melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan dari kebijakan ini. Pendataan rumah tangga yang berhak menerima Elpiji 3 kg juga terus dilakukan Pemprov Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN