Kejari Badung mengeksekusi tanah di Pejeng, Gianyar dalam kasus korupsi kredit bank, Senin (6/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jaksa melakukan sita eksekusi terhadap tanah atas perkara korupsi pada sebuah bank milik pemerintah daerah di Badung, dengan terpidana debitur, Ngakan Putu Gede Oka. Sita eksekusi dilakukan, Senin (6/11).

Tim jaksa eksekutor pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Badung menyita sebidang tanah dengan luas 2.180 m2 di Desa Pejeng Kaja, Gianyar beserta dokumen terkait lainnya. Ngakan Oka dijerat pidana korupsi pengelolaan keuangan/kredit pada bank pemerintah Kantor Cabang Badung.

Baca juga:  HUT ke-60 BPD Bali, Gubernur Koster Minta Perkuat Dukungan Pembangunan Bali

Sita eksekusi tersebut didasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama Terpidana Ngakan Putu Gede Oka yang dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.956.464.341 yang disetor ke kas negara cq. Kas BPD Bali Cabang Badung.

Sampai dengan saat ini terpidana belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga jaksa eksekutor berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut. Pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut berjalan dengan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang. Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT BPD Bali.

Baca juga:  Golkar Harap Pemprov Tambah Lagi Saham ke BPD, PDIP Tekankan Derajat Kepentingannya

Diberitakan sebelumnya, debitur sebuah bank milik pemerintah di Badung, Ngakan Putu Gede Oka, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Gede Putra Astawa. Oleh hakim, terdakwa kemudian divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa juga membayar uang pengganti senilai Rp1.956.464.341,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal tidak memiliki harta benda, maka diganti pidana penjara selama setahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Longsor, Akses Jalan Panglan-Kelusu Tampaksiring Putus
BAGIKAN