Kemenkumha Bali lakukan sidang khusus permohonan kewarganegaraan WNI. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kemenumham Bali, Senin (28/8) melakukan sidang khusus permohonan WNI. Setidaknya ada sembilan WNA, yakni delapan orang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang dan satu orang berkewarganegaraan New Zealand diuji dalam sidang khusus di di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Pada sidang pewarganegaraan yang dipimpin langsung Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh kesembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut.

Baca juga:  Kriminalitas Meningkat, Polisi Gencarkan Patroli Malam hingga Larang Pesta Miras

“Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” ungkap Anggiat.

Dia menilai secara formal kesembilan WNA tersebut di nilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-New Zealand yakni Putu Kieran Syme.

Baca juga:  Tidak Baik untuk Membangun Rumah, Berikut Ala Ayuning Dewasa 7 September 2025

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di sini. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN