Juru bicara AAFS dan orang tuanya memberikan keterangan ke wartawan terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait dugaan pelecehan seksual verbal, pelapor Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, berinisial AAFS mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait pengaduan masyarakat yang dilayangkan.

AAFS datang didampingi juru bicaranya Levenia Nababan dan kedua orang tuanya Siti Fatimah dan Budi Artha yang datang langsung dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. “Kami ingin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut. Ibu Ammy sudah melengkapi bukti-bukti dan nanti akan diundang saksi-saksi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi VII Bapak Sugeng,” kata Levenia, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/6).

Baca juga:  OTT di Jatim, KPK Tangkap Bupati Probolinggo

Levenia menyebut pelapor AAFS saat ini masih diperiksa dan banyak hal yang perlu disampaikan kepada penyidik di Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. “Alasan kenapa akhirnya ada pelaporan, ini perlu kami sampaikan saat ini hadir ibu dan bapak dari Ibu Ammy untuk memberikan sedikit klarifikasi mengapa hal ini sampai dijadikan dalam proses hukum,” kata Levenia.

Siti Fatimah, Ibunda AAFS mengatakan dirinya tidak terima dengan perlakuan Sugeng Suparwoto (SS) kepada anaknya yang telah memperlakukan keluarganya dan mencoreng nama baiknya. “Kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan Saudara SS pada anak kami,” kata Fatimah.

Baca juga:  Waspadai, Strategi Pengelolaan Hutang Negara

AAFS melaporkan Ketua Komisi VII DPR RI inisial SS dari Partai NasDem lewat layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2022.

Dalam proses klarifikasi tersebut AAFS membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan SS.

Levenia menegaskan bahwa laporan ini baru disampaikan karena perbuatan yang dialami AAFS dianggap pelanggaran hukum. “Hal ini harus saya tegaskan, ini murni tindakan pelanggaran hukum, pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apa pun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata Levenia. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Status Darurat COVID-19 Diperpanjang hingga 29 Mei

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *