Seorang pekerja melintas di proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar, Rabu (31/8/2022). TPST ini dibangun untuk mendaur ulang sampah menjadi produk yang berguna. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar akan menjadi alternatif bila TPA Suwung ditutup.  Dari tiga pembangunan TPST, hingga kini baru satu TPST sudah mulai uji coba.

Pelaksanaan uji coba ini baru dilakukan pada TPST Kesiman Kertalangu. Sementara dua TPST lainnya, yakni di Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung, belum dilakukan uji coba.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I.B.Putra Wibawa yang dikonfirmasi, Senin (23/1) mengatakan saat ini sudah ada TPST yang uji coba. Setelah sebelumnya ada penambahan pekerjaan dari Kementerian PUPR. “Mulai Kamis lalu sudah uji coba. Kami sudah sempat cek ke sana, dan pihak pengelola sudah mulai uji coba,” ujar Putra Wibawa.

Baca juga:  Satgas Sidak Buntut Laporan Sulit Peroleh Gas Melon, Satu Pangkalan Kena PHU

Seperti diketahui, TPST di Kesiman Kertalangu sebelumnya pada akhir Desember 2022 juga sempat mau uji coba pelaksanaan operasonal. Pada saat uji coba itu, operasionalnya tidak langsung 100 persen dari kapasitas pengolahan sampah.

Saat uji coba, hanya dilakukan 30 persen dari total kapasitas pengolahan. Kapasitas pengolahan sampah di TPST Kesiman kertalangu ini sebesar 450 ton per hari. TPST ini akan dikelola oleh  PT Bali Citra Metro Plasma Power (BCMPP) yang telah menang tender beberapa waktu lalu. Sistem pengelolaan TPST ini menggunakan sistem kontrak payung selama 20 tahun.

Baca juga:  Berselang Semenit, Dua Gempa Guncang Selatan Bali

Proyek pembangunan TPST ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dengan pelaksana pembangunan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor dan PT. Bemaco Rekaprima JV serta CV. Indera Cipta Konsultan sebagai konsultan supervisi. Adapun pembangunan TPSTdilakukan pada tiga titik di Kota Denpasar, yakni Kawasan Tahura Suwung, Desa Kesiman Kertalangu, dan Desa Padangsambian Kaja.

Anggaran proyek fisik tiga TPST di Denpasar ini pagu DIPA Kementerian PUPR senilai Rp 105 miliar dengan pemenang tender PT. Adhi Karya dengan harga penawaran Rp 88,8 miliar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Lima Bulan, Terjadi 11.483 Kasus Gigitan HPR di Bali
BAGIKAN