
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan Kajang dan Tirta Kawitan di Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung, berujung pada keputusan pemberian sanksi adat. Melalui Paruman Desa Adat Tangkas, Minggu (23/8), krama memutuskan memberikan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung.
Paruman berlangsung di Wantilan Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Tangkas dan dipimpin Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. Keputusan tersebut diambil setelah Desa Adat Tangkas mengundang pengurus Pura Kawitan untuk duduk bersama membahas persoalan Kajang dan Tirta Kawitan.
Namun, pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memilih memberikan jawaban melalui surat tertanggal 14 Agustus 2026. Surat bernomor 10/PGP/TKA/14/VIII/2026 yang ditandatangani Klian Pura I Putu Sudiarta, S.H. dan Sekretaris I Komang Sumidra itu menyatakan Kajang dan Tirtha Kawitan merupakan ranah dan kewenangan pihak pura.
Dalam surat tersebut, pihak pura juga menyebut kontribusi kepada semeton Desa Tangkas yang ngelungsur Kajang selama ini sudah memargi antar rahayu. Hubungan dengan Desa Adat Tangkas disebut selama ini berjalan baik dan saling menghargai.
Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma mengatakan, surat tersebut merupakan jawaban atas undangan Desa Adat Tangkas untuk membahas persoalan secara bersama-sama. Karena pihak pengempon tidak hadir dalam pertemuan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke paruman.
“Keputusannya, setelah kita undang untuk duduk bersama pengempon Pura melalui surat yang saya kirim, dijawab dengan surat juga, bukan menghadiri paruman prajuru,” ujar Sudarma.
Menurut Sudarma, dalam surat balasan tersebut pihak pura menyebut kontribusi kepada semeton Desa Tangkas yang ngelungsur Kajang sudah memargi antar rahayu. Namun, ia mengaku belum memahami secara jelas kontribusi yang dimaksud dalam surat tersebut.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam paruman. Dari hasil paruman, Desa Adat Tangkas memutuskan memberikan sanksi adat kepada sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung.
Sanksi tersebut berupa pembatasan sejumlah pelayanan adat, di antaranya pengerembo, kukul, nunas tirta, nunas pakuluh, dan naur sesangi. Selain itu, pihak desa adat tidak akan melakukan penandatanganan apa pun yang berkaitan dengan Pura Kawitan tersebut.
Keputusan paruman selanjutnya akan menjadi dasar bagi Desa Adat Tangkas dalam proses penyusunan atau penetapan perarem.
“Karena ini pengempon adalah bagian dari krama desa yang berasal dari desa adat ini, terutama Kelian dan Penyarikan dari Banjar Peken, keputusan diadakan sebagai dasar perarem melalui paruman desa ini dan keputusannya mengenakan sanksi sosial,” jelas Sudarma.
Sudarma menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadi Bendesa maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman. Sanksi ditujukan kepada sejumlah pengurus Pura Kawitan yang juga merupakan krama Desa Adat Tangkas.
Ia mengatakan sanksi adat tersebut masih dapat ditinjau kembali apabila pihak yang dikenai sanksi menyampaikan permohonan maaf. Namun, keputusan selanjutnya tetap akan dikembalikan kepada krama melalui paruman.
“Kalau seandainya mereka melakukan permohonan maaf, sanksi adat itu masih bisa ditinjau kembali. Tetapi nanti apa yang menjadi keinginan daripada krama desa, itu kembali diputuskan melalui paruman,” jelasnya.
Sementara itu, Kertha Desa Tangkas, Nengah Wija menegaskan keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk memicu pertentangan maupun perebutan kepemimpinan atau Pura Kawitan. Ia meminta seluruh pihak menjaga situasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kekerasan fisik.
“Kami selaku Kertha Desa meminta supaya tidak terjadi kekerasan fisik, menjaga keharmonisan daripada persaudaraan, dan yang utama demi melanggengkan adat dan budaya, khususnya pura daripada Kawitan itu sendiri,” ujar Nengah Wija.
Menurut Nengah Wija, persoalan yang dibahas dalam paruman berkaitan dengan krama Desa Tangkas, termasuk krama jabe yang berada di luar desa, serta persoalan pelayanan terhadap sejumlah krama. Ia menyebut persoalan pelayanan menjadi salah satu hal yang mendorong Desa Adat Tangkas mengambil sikap.
Ia mencontohkan adanya krama yang disebut tidak mendapatkan pelayanan dari Jro Mangku Kawitan ketika melaksanakan upacara ngaben Atma Wedana. Persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Desa Adat dalam menyikapi kondisi yang berkembang.
Nengah Wija berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan agama, persaudaraan, serta menjaga paiketan Pasek Tangkas Kori Agung.
Di sisi lain, Kelian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta membantah jika persoalan tersebut dimaknai sebagai penolakan pelayanan Tirta kepada krama yang tidak membawa Kajang.
Sudiarta mengatakan pihak pura tidak pernah bermaksud menolak krama Desa Adat Tangkas yang hendak memohon Tirta Kawitan. Menurut dia, pamangku berupaya memberikan pemahaman mengenai hubungan Kajang dengan Tirta Kawitan sesuai ketentuan yang selama ini dijalankan.
“Di Pura Kawitan, kalau warih Tangkas Kori Agung, pasti mohon Kajang Kulit di Pura Kawitan. Karena hanya Pura Kawitan yang berhak mengeluarkan Kajang Kawitan. Sesuai ketentuan, termasuk kuna dresta, bahwa Tirta dan Kajang itu satu paket. Di mana mohon Kajang, di sana mohon Tirta. Kalau kami sebagai pengurus tidak memberikan pemahaman, kami yang ditegur leluhur,” tegasnya.
Sudiarta menegaskan Kajang Kawitan merupakan bagian dari identitas Kawitan. Pura Kawitan Tangkas Kori Agung memiliki kewenangan mengeluarkan Kajang Kawitan bagi warih Tangkas.
Apabila ada krama datang memohon Tirta tanpa membawa Kajang, kata Sudiarta, pamangku seharusnya memberikan penjelasan mengenai konteks permohonannya. Jika krama menyatakan kawitannya sejak dahulu tidak menggunakan Kajang, pihak pura memiliki solusi.
“Saat ditanya pamangku, kemudian dijawab oleh krama bahwa Kawitannya memang sejak dulu tidak memakai Kajang, misalnya seperti itu. Maka, ada solusi dari Pura Kawitan, hanya matur piuning kepada Ida Bhatara Kawitan dilengkapi banten Pejati. Boleh mohon Tirta,” tegasnya.
Sudiarta menjelaskan pihaknya tidak menghadiri undangan Desa Adat Tangkas karena memilih memberikan jawaban melalui surat resmi. Menurut dia, forum paruman desa yang melibatkan banyak krama tidak tepat untuk membahas urusan internal Pura Kawitan.
Terkait keputusan sanksi adat, Sudiarta menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menilai prosesnya cacat prosedur karena pihak Pura Kawitan semestinya terlebih dahulu dimintai klarifikasi mengenai persoalan pelayanan Tirta dan Kajang.
Sudiarta menegaskan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memiliki aturan dan tata kelola sendiri. Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi anggapan bahwa Pura Kawitan berada di bawah seluruh ketentuan Desa Adat Tangkas. (Sri Wiadnyana/balipost)










