Eksepsi
IB Rai Patiputra, digiring dari mobil tahanan oleh petugas Kejari Gianyar dan dikawal petugas kepolisian dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar.(BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan mantan hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tentang menghalangi penyidikan dan juga eksekusi terhadap perkara korupsi, terdakwa Ida Bagus Rai Patiputra, untuk lepas dari jeratan hukum belum berhasil. Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, Rabu (27/9) menolak seluruh eksepi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya karena apa yang disampaikan sudah masuk pokok perkara. Sehingga sidang dengan agenda pembuktian bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

Di samping itu, ucap JPU Hary Soetopo, perpanjangan penahanan terdakwa juga sudah dilakukan. “Minggu depan tinggal pembuktian,” katanya.

Baca juga:  Tiga Kali Diminta Datang Tak Hadir, Owner BPR Legian Dieksekusi Jaksa

Sebelumnya pihak terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa eror in persona dan tidak jelas. Bahkan mantan hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umun kembali menyeret nama Bupati Gianyar dan mantan Sekda Gianyar.

Dijelaskan bahwa pihak terdakwa percaya akan sewa tanah dan jumlah sewa sebagaimana yang disampaikan Pemkab Gianyar, apalagi obyek perkara dijelaskan milik Pemkab Gianyar. Bahkan uang sewa yang diserahkan terdakwa diterima pejabat Pemkab Gianyar. “Kami juga terima kwitansi,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi di Dauh Puri Kelod, Bendahara Diperiksa 9 Jam

Atas dasar itu, terdakwa menerima SK Bupati Gianyar yang ditembuskan ke Gubernur Bali, Kepala Biro Aset dan Biro Hukum dan HAM Bali.

Namun, tanah yang dia sewa diakui dipasang plang sitaan Kejati Bali. Atas dasar itu, terdakwa bersurat ke kejaksaan namun tidak mendapatkan tanggapan. KPK yang mendapatkan tembusan, kata kuasa hukum terdakwa justeru menyatakan bahwa perkara itu bukanlah perkara korupsi. Kini perkara tersebut sedang bergulir dan tinggal menunggu fakta persidangan. (miasa/balipost)

Baca juga:  TMM G20 Hasilkan "Bali Guideline"

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *