Taruna PIP Semarang menjalani reka ulang adegan penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, di Semarang, Kamis (16/9/2021). (BP/Ant)

SEMARANG, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, dilakukan reka ulang. Lima taruna PIP yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza, memperagakan sekitar 20 adegan saat menjalani reka ulang adegan, Kamis (16/9).

Reka ulang yang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan. Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Baca juga:  Percepat Swasembada Garam, Pemerintah Harus Buat Kebijakan Afirmatif

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.

Dalam reka ulang tersebut, kata dia, terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap. “Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Bandara Soetta Sediakan Digitalisasi Layanan Bus

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku. Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Agar Diproses Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *