Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah anggota ormas berinisial VR (27) di Jalan Pulau Maluku III, Denpasar, Kamis (2/9). Selain menangkap VR kesehariannya sebagai karyawan travel ini, polisi mengamankan ganja 1.343,65 gram, timbangan dan HP.

Informasi diperoleh, Senin (6/9), saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim dipimpin AKP Djoko Hariadi ini menemukan dua bungkusan kertas berisi daun dan batang ganja di dalam laci meja di teras kamarnya. Selain itu ditemukan satu buah toples kaca berisi berisi daun batang dan biji ganja di rak buku depan kamar pelaku.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Selain Penyumbang Tambahan Kasus Terbanyak Juga Korban Jiwa COVID-19

Selanjutnya disita dua paket besar berisi daun, batang dan biji ganja di dalam tas kain ditaruh di atas lemari pakaiannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh temannya, In menyimpan barang tersebut.

“Kemungkinan pelaku ini kurir dan bandarnya adalah In. Namun pengakuan pelaku ini mesti didalami kebenaran,” kata sumber.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
BAGIKAN