Penasehat hukum terdakwa saat mendengar tuntutan Darmadi secara virtual dari PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berstatus residivis, majelis hakim pimpinan I Putu Ayu Sudariasih, menghukum terdakwa I Wayan Darmadi (43) asal Munti Gunung, Karangasem, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dalam sidang secara virtual, Selasa (6/7) terdakwa yang mantan pekerja spa itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Apalagi vonis itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  BNNK Gianyar Petakan Zona Merah Narkoba

JPU I Gusti Lanang Suyadnyana sebelumnya menuntut terdakwa yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan itu dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Terungkap pula dalam surat tuntutan jaksa, bahwa pada tahun 2014 terdakwa pernah terlibat narkoba, dan saat itu dihukum selama satu tahun penjara.

Kali ini, terdakwa menjadi kurir tempel narkoba jenis shabu-shabu, dan dibayar Rp 50 ribu sekali tempel oleh bosnya yang dipanggil Pak De. Mantan pekerja Spa di Jalan Poppies Kuta itu, diberikan sebanyak 25 paket sabu untuk ditempel untuk diambil pembeli.

Baca juga:  Api Belum Padam di TPA Suwung

Namun baru 12 paket yang berhasil ditempel, sisanya yang 13 paket disita sebagai barang bukti oleh polisi. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Pipit dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.

Informasi yang diterima Rabu (9/6), terdakwa I Wayan Darmadi ditangkap polisi pada 19 Januari 2021 di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung. Saat ditangkap, awalnya polisi mendapatkan barang bukti enam paket shabu.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Dan dilanjutkan penggeledahan di kost terdakwa di Jalan Mekar, Pemogan, kembali ditemukan tujuh paket shabu dengan berat total 11,85 gram shabu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *