Petugas kebersihan sedang bertugas mengangkut sampah. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar juga dirasakan oleh tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, karena anggaran terbatas, pembayaran THL juga dipangkas.

Menurut Kepala Dinas DLH Gianyar, Ni Made Mirnawati, Minggu (6/6), keterbatasan anggaran menyebabkan THL DLH hanya dipekerjakan dengan jam kerja setengah dari normal dan pembayaran gajinya sesuai jam kerja.

Baca juga:  Jokowi Santap Siang Bebek Krispi di Ubud

Diungkapkannya, karena keterbatasan anggaran akibat dampak pandemi COVID-19, THL hanya dibayar 50 persen dari gaji tahun lalu. Mirnawati menjelaskan akibat pemotongan jam kerja, THL diberikan dua pilihan bisa kerja setengah dari jam kerja setiap hari, atau bertugas dua hari sekali.

Namun khusus THL yang ditugasi untuk pekerjaan tertentu, gajinya disesuaikan dengan jam kerja. Ia mencontohkan sopir truk sampah diperlukan dengan waktu kerja 7 jam sehari, dibayar selama 7 jam.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Penghubung Giriana Kangin dan Giriana Kauh Kembali Putus Dianggarkan 2019

Begitu juga operator alat berat di TPA. “THL sepenuhnya warga Gianyar yang diberikan upah sesuai jam kerja, jika ada THL mendapatkan penambahan jam kerja disesuaikan penugasan dan wajar mendapatkan penyesuaian gaji sesuai jam kerja,” tuturnya.

Ia menegaskan DLH berupaya untuk mengefektifkan anggaran yang terbatas, dengan mendisplinkan jam kerja THL. Tidak ada diskriminasi terhadap THL karena pemberian gaji sesuai jam kerja efektif. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pantai di Gianyar "Diserang" Sampah Akar Bambu
BAGIKAN