TABANAN, BALIPOST.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tabanan menetapkan DPT Pilkada sebanyak 362.813 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 1.130 TPS tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan. Hal ini ditetapkan dalam pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Tabanan 2020, di Hotel dan restaurant Dewi Sinta Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Jumat, (16/10).
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa usai pleno menyampaikan, penetapan DPT telah melalui proses cukup panjang, diawali coklit dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 di 1.130 TPS tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Selanjutnya dilakukan penyusunan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang ditetapkan secara berjenjang mulai tingkat Desa, Kecamatan hingga ditetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) ditingkat Kabupaten. “Setelah itu kami terus berupaya menyempurnakan daftar pemilih, dengan membuka posko layanan pemilih di 133 desa, 10 kecamatan, dan satu posko di KPU kabupaten untuk melayani pemilih,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga melakukan uji publik secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten, guna menguji data pemilih yang sudah disusun oleh KPU Tabanan dan jajarannya. “Dengan proses yang begitu detail dan panjang itu kami meyakini inilah daftar pemilih terbaik yang bisa kami hasilkan ditengah ancaman pandemi Covid -19,” bebernya.
Hasil ini juga tidak lepas dari peran semua pihak mulai dari kepedulian masyarakat yang memberikan masukan hingga stake holder seperti Bawaslu dan Disdukcapil Tabanan serta partai politik dan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan, dalam upaya menyajikan data pemilih yang berkualitas memenuhi tiga unsur yakni Akurat, Koprehensif dan Update.
Terkait dengan DPT yang ditetapkan hari ini jika dibandingkan DPT Pemilu 2019 lalu, yang jumlahnya 366.150 pemilih memang terjadi pengurangan sebanyak 3.337 pemilih. Ini dimungkinkan dalam DPT Pemilu 2019 lalu tidak ada tahapan coklit atau faktual door to door.
“Kalau proses DPT 2019 tidak ada tahapan coklit, jadi DPT pemilu terakhir sebelumnya langsung dimutakhirkan, sehingga memungkinkan masih adanya data ganda dan TMS (tidak memenuhi syarat), ditambah lagi kita ketahui dalam pemilu 2019 kita banyak mendapatkan masukan data dari tim pasangan calon dan stake holder yang harus diakomudasi dengan waktu yang cukup singkat,” bebernya.
Hal itu diperkuat dengan data awal diterima KPU Tabanan sebanyak 381.296 pemilih kemudian berproses melalui coklit hingga ditetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) terjadi pengurangan akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satunya banyak data ganda. Dari data 381.296 tersebut setelah dilakukan pemutakhiran terjadi proses pengurangan yang TMS dan Penambahan Pemilih baru hingga penetapan DPS sebanyak 363.330 pemilih. “Dari jumlah data awal hingga penetapan DPS terjadi pengurangan sebanyak 17.966 pemilih,” tegasnya.
Dari DPS data pemilih kembali berproses melalui instrument tanggapan masyarakat dan uji publik kembali terjadi pengurangan sebanyak 517 pemilih sehingga menjadi 362.813 pemilih dan inilah yang ditetapkan menjadi DPT. (Puspawati/Balipost)