I Kadek Darsika Aryanta. (BP/Istimewa)

Oleh: I Kadek Darsika Aryanta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 tetap berjalan seperti biasa yaitu dimulai pada pertengahan Juli 2020. Ini berarti tidak akan ada pengunduran sampai ke Januari 2021. Jika semester ganjil dimundurkan sampai 2021 akan membawa konsekuensi tidak positif bagi siswa SMA atau SMK dan SMP yang sudah lulus.

Salah satu penentu sukses atau tidaknya implementasi kebijakan kenormalan baru adalah seberapa besar partisipasi masyarakat terhadap kebijakan ini. Kebijakan pemerintah untuk menetapkan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19 masih mendera bangsa ini. Begitu juga dengan adanya tekanan kenormalan baru di bidang pendidikan.

Pembukaan kembali sekolah perlu dipersiapkan secara matang jangan terburu-buru dilakukan, sebab penularan COVID-19 di Indonesia masih belum juga melambat. Keselamatan siswa dan guru harus menjadi pertimbangan utama. Sambil menunggu keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sekolah perlu mematangkan kembali protokol pendidikan.

Disiplin dan protokol kesehatan yang ketat menjadi persyaratan utama karena anak termasuk kelompok yang rentan terhadap COVID-19. Keterbatasan infrastruktur pendukung belum tentu mudah juga bagi sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan yang baik.

Alat pengecek suhu, cairan pembersih tangan, sabun cuci tangan cair, dan air bersih belum tentu mencukupi sesuai jumlah siswa. Belum lagi jarak ruang kelas yang tidak representatif dapat membahayakan kondisi kesehatan anak-anak usia sekolah.

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi sudah memperpanjang masa tanggap darurat sampai 4 Juni 2020. Rencana perpanjangan ini dimaksudkan untuk melindungi ataupun mengurangi pandemi yang terus terjadi di Bali, sehingga anak-anak bisa belajar di rumah dan juga masih bisa melaksanakan aktivitas pembelajaran di rumah.

Baca juga:  Peraturan Daerah sebagai Hukum Lokal

Hal ini didasari belum adanya penurunan yang signifikan dari penyebaran COVID-19 yang ada di Bali. Fungsi dari perpanjangan ini adalah untuk memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapkan fasilitas untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ada di sekolah.

Kenormalan baru yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan di dalam dunia pendidikan harus mengikuti kegiatan protokol kesehatan umum yang ada di sekolah, sehingga anak-anak bisa menjadi lebih nyaman dan juga lebih aman dalam melaksanakan kegiatan yang ada di sekolah. Pelaksanaan protokol kesehatan yang ada di sekolah ini tentu saja harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada pihak sekolah, sehingga jangan sampai dengan dibukanya siswa baru malah menjadikan penyebaran bisa menjadi lebih masif.

Untuk itulah perlu diantisipasi dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu protokol kesehatan dari siswa berangkat sampai kembali ke rumah. Melaksanakan protokol kesehatan ini tentu saja perlu kerja sama dari berbagai pihak dari pihak sekolah harus selalu mengoordinasikan sekaligus mengonsolidasikan apa-apa saja yang harus dipersiapkan jangan sampai nanti kelabakan untuk menghadapi protokol kesehatan.

Dinas Pendidikan seharusnya lebih berfokus untuk persiapan pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah, baik itu berupa sosialisasi ataupun imbauan yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Untuk itulah perlu dilakukan suatu protokol kesehatan umum yang mungkin dapat dilakukan oleh sekolah dalam menghadapi kenormalan baru yang ada di sekolah.

Baca juga:  Pemajuan Kebudayaan di Masa Pandemi, Perupa Hadirkan Situs Peradaban Bali Tua

Seperti misalnya skrining kesehatan bagi guru dan tenaga kependidikan dan juga siswa untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular dari COVID-19. Skrining ini sangat penting untuk melakukan pendeteksian secara dini.

Sebagai langkah persiapan tahun ajaran baru, pihak sekolah diharapkan mampu mempersiapkan media sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan COVID-19 untuk warga di sekolah. Media-media tersebut ditempatkan di tempat yang strategis, sehingga seluruh warga sekolah lebih mudah untuk mengetahui dan memahami apa yang harus dilakukan untuk pencegahan COVID-19 ini.

Menuju kenormalan baru ini tentu saja perlu dilakukan langkah-langkah selain protokol umum yang ada di sekolah juga diperlukan protokol kesehatan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah. Misalkan dalam pencegahan COVID-19 melalui penggunaan spanduk atau banner yang dipasang di tempat-tempat umum di lingkungan sekolah serta menyediakan alat pengukur suhu untuk masing-masing sekolah dan melakukan proses skrining kesehatan sebelum makan di sekolah.

Penyediaan wastafel lengkap dengan sabun di depan ruang kelas dan di tempat-tempat strategis lainnya menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh sekolah. Sekolah diharapkan menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana-prasarana sekolah seperti laboratorium, ruang ibadah,dan tempat lainnya secara periodik. Pengaturan jarak bangku dalam kelas bisa diatur dengan jarak satu meter.

Baca juga:  AS Berencana Buka Kembali Sekolah, Orangtua Hadapi Dilema

Sebelum siswa ke sekolah, orangtua perlu memperhatikan anaknya. Bagi siswa yang ingin berangkat ke sekolah juga harus diedukasi lagi dengan lebih baik lagi sebelum berangkat ke sekolah.

Orangtua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat, baik itu dari suhu badan, tidak batuk pilek, dan gangguan kesehatan lainnya. Pada saat dari rumah langsung menuju ke sekolah jangan sampai mampir-mampir lagi. Pengantar dan penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan dilarang berkumpul.

Selama di sekolah, siswa diharapkan selalu menggunakan masker, membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu dan melaporkan kepada guru atau tenaga kependidikan jika ada yang merasa sakit atau tidak enak badan. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas. Apabila jam istirahat, maka siswa diharapkan makan dan minum dilakukan di kelas masing-masing.

Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan selama di sekolah. Pada kenormalan baru dalam sikap di sekolah, guru-guru juga selalu diharapkan menjaga jarak dan tidak saling bersentuhan satu dengan yang lainnya serta mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran.

Selama mengajar di kelas, guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak berkeliling kelas. Bahkan tidak memberikan tugas yang bahan atau kertas yang berasal dari guru untuk siswa menggunakan bahan kertas milik siswa sendiri saja.

Penulis, Guru Fisika, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN Bali Mandara

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *