Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya membawa dugaan korupsi dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf ke Pengadilan Tipikor Denpasar, kembali gagal. Hakim praperadilan, I Made Pasek, menolak permohonan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Yayasan Al-Ma’ruf, Senin (17/2).

Kasus yang konon sempat merugikan keuangan negara hingga Rp 200 juta itu dibidik Polresta Denpasar. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi melimpahkan berkas dan tiga tersangka (kini mantan tersangka) untuk tahap II ke Kejari Denpasar.

Baca juga:  Bebas Dari Jerat TPPU, Mantan AO BRI Dipenjara Lima Tahun Karena Korupsi

Jaksa tidak melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar dengan dalih bahwa tersangka telah mengembalikkan kerugian keuangan negara. Hingga akhirnya SKP2 yang diterbitkan kejaksaan dipraperadilankan. Dua kali digugat di praperadilan, dua kali ditolak hakim.

Senin sore, hakim praperadilan, I Made Pasek, sejatinya sudah menolak eksepsi termohon, yakni Kejari Denpasar dan Kejati Bali. Namun, permohonan praperadilan itu kembali ditolak dengan dalih beberapa alasan.

Baca juga:  Pro Kontra Kehadiran Densus Tipikor akan Dibahas di Rapat Kabinet

Pertama, pemohon semestinya juga mengajukan Jaksa Agung sebagai termohon. Tidak hanya itu, karena dalam kasus Yayasan Al-Ma’ruf ini ada tiga tersangka, maka semestinya pemohon juga mengajukan gugatan kepada tiga tersangka itu, bukan per individu.

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki) yang beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) yang berkantor di Jawa Tengah mengajukan praperadilan di PN Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Putri Suastini Koster Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Gizi Keluarga
BAGIKAN