DENPASAR, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejak pandemi COVID-19. Barang bukti paling banyak dimusnahkan yaitu 600 ribu tablet pseudoephedrine merupakan prekusor narkotika, Jumat (5/6).

Prekusor narkotika tersebut diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Tuban,  Badung, pada 13 Januari 2018. Ditemukannya barang terlarang tersebut setelah pihak Bea Cukai menerima surat dari Australian Border Force.

Dalam surat tersebut disampaikan 600 ribu tablet pseudoephedrine dikemas dalam ratusan botol dan dimasukan ke enam dus. Barang itu dikirim dari Korea Selatan ke Bali dengan pesawat.

Baca juga:  Seratusan Kendaraan Diputar Balik di Denpasar, Belasan Usaha Ditertibkan

Pelakunya warga negara asing dan duluan ditangkap di Australia dan divonis 5 bulan. Pelaku sudah dideportasi dari Australia.

Sedangkan kasus teranyar diungkap Tim Subdit III Ditresnarkoba dipimpin Kanit AKP Djoko Hariadi. Tiga wanita ditangkap di Jalan Buana Kubu Gang Buana Putra kamar nomor 9, Denpasar, Senin (1/6).

Dari kasus ini dibekuk Sariani (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Barang bukti diamankan adalah 14 paket isi 62 butir ekstasi, 21 paket sabu-sabu (SS) seberat 62,21 gram, buku catatan penjualan, alat pres, dua bendel plastik klip dan dua timbangan.

Baca juga:  Begini Pengakuan Sindikat Penyelundup Kokain dari Jakarta yang Diciduk Polisi

Sedangkan dari tersangka Susawati (32) dan Amelia (53) konon pasangan sesama jenis ini disita 6 paket SS seberat 4,42 gram. Mereka sama-sama kos di Jalan Gunung Batur Gang Rambutan, Denpasar.

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin mengatakan, hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2020 yaitu 22 kasus narkotika dan jumlah tersangka  25 orang. Barang bukti yang disita SS seberat 505,26 gram netto, ganja 105,15 gram netto, ganja sintetis (tembakau gorila) 135 gram netto, kokain 8,52 gram netto, ekstasi 23,24 gram netto, ekstasi 52 butir, MDMA 5,29 gram netto dan MDMB butinaca 65,92 gram netto.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Tamatan SMP Dituntut Tiga Tahun Penjara

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba di wilayah Bali. Dari hasil enam bulan ini, ternyata saya melihat dengan kasus COVID-19 ternyata tidak ada pengaruhnya sama sekali. Bahkan dibanding dengan sebelumnya, ternyata pengungkapan kasusnya lebih banyak,” ujarnya.

Artinya, kata Kombes Khozin, merupakan ancaman bagi masyarakat Bali. Oleh karena itu dia mengajak masyarakat bersama-sama mewaspadai dan mengantisipasi narkoba, terutama kepada anak-anaknya. “Kalau sindikat internasional, paling banyak dipasok dari Vietnam melalui Malaysia, lalu masuk ke Kalimantan, Sumatra, Jawa, lalu Bali,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *