hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Para guru dan pegawai sekolah se-Badung menyisihkan pendapatan mereka guna turut berperan aktif dalam pencegahan COVID-19. Pengumpulkan dana sukarela diperuntukan masyarakat umum dan keluarga guru/pegawai non PNS terdampak COVID-19 yang ber KK Badung.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi Minggu (25/5) mengatakan dana yang telah terkumpul sebesar Rp. 182.361.000. “Dana yang terkumpul dijadikan paket sembako (beras, telur, dan minyak goreng) seharga Rp. 100.000/paket. Dengan sasaran masyarakat umum dan keluarga guru/pegawai non PNS terdampak Covid-19 yang ber KK Badung,” ungkapnya.

Baca juga:  Tarik Wisatawan, DTW Ulun Danu Beratan Siapkan Daya Tarik Baru

Dikatakan, sasaran sembako ini sebanyak 1.882 orang, terdiri dari orang tua siswa sebanyak 1.195 orang dan guru/pegawai non PNS 627 orang. Rencananya penyerahan dilakukan masing-masing kecamatan dikoordinir oleh UPT, K3S dan MKKS serta sudah dipastikan pendistribusian pertama dilaksanakan di UPT Disdikpora Kecamatan Abiansemal pada Selasa (26/5) ini.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa merasa berbangga dan mengapresiasi keluarga besar guru-guru di Badung karena solidaritasnya luar biasa dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Pihaknya, menyadari memang kondisi saat ini sangat membutuhkan solidaritas semua pihak untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak.

Baca juga:  Bale Gong Pura Subak Abian Ketapang Dan Tembok Penyengker Sekolah Roboh di Guncang Gempa

Pihaknya di Pemkab Badung mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi. “Dalam kondisi ini kami bersama bapak Bupati punya niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber KK Badung, namun regulasi ternyata masih menjadi hambatan kita,” katanya.

Disebutkan, dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan. Sehingga perlunya pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan COVID-19. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dalam Sebulan, Bali Berhasil Pindahkan Sembilan Ribuan OTG-GR dari Isoman ke Isoter
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *