NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Res Narkoba Polres Jembrana kembali membekuk dua pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Dua tersangka yang memiliki peran penjual dan pengguna ini dibekuk di waktu yang berbeda.

Mereka adalah I Kade AA alias Tawo (34) asal Tegalcangkring dan I Made Pad alias Kadek (47) asal banjar Rangdu, Pohsanten.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (19/5), mengatakan kedua tersangka ini diamankan bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana yang dipimpin AKP I Komang Muliyadi menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba di wilayah Mendoyo.

Baca juga:  Sebulan 10 Penyalah Guna Narkoba Diringkus di Tabanan, Modus Baru Terungkap

I Kade AA alias Tawo diketahui sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Tim opsnal kemudian menggeledah rumah tersangka di Lingkunga  Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring pada Minggu (10/5) malam.

Polisi mendapati di belakang rumah tersangka berupa kardus. Di dalamnya terdapat barang bukti tas warna merah bertuliskan “MARHEN. J” berisi  perlengkapan untuk nyabu. Di antaranya gunting, rangkaian bong, bungkus rokok berisi sembilan plastik klip kosong  dan dua plastic klip berisi kristal bening sabu dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,22 gram netto.

Baca juga:  Bobol Rekening Teman, Satpam Rumah Sakit Diciduk

Setelah mengamankan pelaku Tawo, polisi mengembangkan kasus tersebut dan diketahui sabu itu dibeli dari I Made Pad alias Kadek. “Dari penyelidikan itu kita kembangkan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka Kadek di Desa Pohsanten. Disana kita temukan empat paket shabu,” terang AKBP Adi Wibawa.

Paket sabu itu ditemukan di atas lemari kaca yang dibendel gulungan lap kain. Di dalam kain tersebut terdapat tisu yang dibungkus lakban warna hitam.

Total ada empat paket yang diduga hendak dijual dengan berat 1,06 gram brutto atau 0,55 gram netto. Selain itu petugas juga mendapati satu butir pil yang diduga Extacy serta bong, korek gas dengan sumbunya.

Baca juga:  Curi Emas, Pedagang Sayur Keliling Ditangkap

Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” pungkas Kapolres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *