Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya hukum yang diperjuangkan oknum notaris bernama Ni Ketut Neli Asih, bersama kuasa hukumnya John Korasa tidak sia-sia. Sempat mendekam di LP Kerobokan atas dugaam kasus penipuan, kini di tingkat Peninjauan Kembali (PK) hakim mengabulkan PK-nya.

Itu artinya notaris berusia 54 tahun ini bebas dari segala jeratan hukum. Kasus yang dialami erat kaitannya dengan kasus yang menjerat Gunawan Priambodo, yang kolega mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

John Korasa, Minggu (17/5) mengatakan, pihaknya mengajukan PK dengan pertimbangan hakim PN Denpasar telah khilaf dalam penerapan hukum dalam mengambil putusan. Perjanjian dibuat antara para pihak Mahendro Anton Inggriyono (pelapor/saksi korban) dengan Gunawan Priambodo (terlapor). Dan PK yang diajukan dikabulkan. “Isi PK kami belum tahu. Tapi, dalam website MA sudah dinyatakan PK (Neli Asih) kabul. Artinya Neli Asih bebas murni,” tandas John Korassa.

Baca juga:  Sebelas Provinsi Dinyatakan Bebas Kasus Aktif PMK

Neli di PN Denpasar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ia diganjar pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).

Neli menempuh upaya hukum banding. Di PT, hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun 2 bulan. Karena upaya hukum kasasi lewat waktunya, Neli langsung menempuh peninjauan kembali (PK).

JPU Putu Oka Suryatmaja di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa, beberapa waktu lalu menyatakan, 4 September 2014 bertempat di kantor terdakwa Neli di Jalan Nakula, terdakwa dianggap sengaja memberi kesempatan Gunawan Priambodo melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Baca juga:  MA Batalkan Vonis Hakim Tipikor, Sang Putra Yoga Ajukan PK

Pada 8 Agustus 2014, Neli didatangi Sugiartini staf pribadi Gunawan. Staf tersebut membawa surat kelengkapan tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, seluas 5.445 meter persegi atas nama PT Nuansa Bali Utama.

Sertifikat HGB itu dibawa dengan maksud dibuatkan perjanjian jual beli antara Anton (korban) dengan Gunawan Priambodo. Sertifikat itu dititipkan di kantor Neli.
Namun, bukannya membuat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) melainkan hanya dibuatkan akta kuasa menjual antara Gunawan dengan Anton.

Baik Gunawan maupun Mahendro sama-sama pebisnis yang bergerak di bidang agen properti di Bali. Menurut saksi Sugiartini, keduanya menyetujui cara pembayaran tanah tersebut dengan cara menghapus piutang korban yang masih berada pada Gunawan, kemudian mengakumulasikan piutang tersebut bersama beberapa transaksi antara Gunawan dengan korban.

Baca juga:  Situs Tanjung Ser Pemuteran Diyakini Sebagai Pemukiman Prasejarah dan Pelabuhan Kuno

Beberapa kali korban menyetorkan sejumlah uang pada Gunawan. Jika ditotal mencapai Rp 11,6 miliar.

Pada 13 Agustus 2014, datang saksi Sugiartini ke kantor Neli mengambil sertifikat atas perintah Gunawan dengan dalih akan mengurus pemecahan sertifikat sendiri. Namun, sertifikat tanah ternyata masih atas nama PT Nuansa Bali Utama berupa HGB.

Pendeknya, saat korban datang ke kantor Neli hendak mengurus transaksi dan perikatan, terdakwa Neli tidak memberitahu jika sertifikat sudah diambil Gunawan. Akibat perbuatan terdakwa, korban diduga mengalami kerugian Rp 11,6 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *