
TABANAN, BALIPOST.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi menghirup udara bebas, Sabtu (2/8), usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Wahyu Eko, warga binaan Lapas Tabanan.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan, pembebasan ini merupakan tindak lanjut surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025, dan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan hukum dari kepala negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penyerahan amnesti ini adalah wujud negara hadir memberikan pengampunan. Harapan kami, warga binaan dapat memaknainya sebagai titik balik memperbaiki diri di tengah masyarakat,” ujar Prawira.
Wahyu Eko tak kuasa menyembunyikan rasa haru. “Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Dirjen, Bapak Kakanwil, dan Bapak Kalapas. Ini bukti negara hadir dan peduli kepada kami,” ungkapnya. (Puspawati/Balipost)