Terdakwa Man Chun Kwok, saat mendengarkan tuntutan secara virtual. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda berusia 19 tahun asal Hongkong dituntut 20 tahun penjara, karena terlibat penyelundupan 4 kg Sabu-sabu. Pria bernama Man Chun Kwok ini divonis pada Kamis (14/5).

Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa Man Chun Kwok, divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Terdakwa oleh hakim disebut bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa yang terlibat 4 Kg sabu-sabu itu dengan pidana denda Rp 2 miliar subsider kurungan selama 1 tahun. Terdakwa disebut tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan ke persidangan sebanyak 4.120 gram brutto sabu-sabu.

Baca juga:  Penyelundup 590 Butir Ekstasi ke Lapas Kerobokan Mulai Diadili

Sebelumnya, jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, mengatakan terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Dia datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar, dan tiba Kamis (12/12/2019) malam.

Namun, perjalananya dihentikan manakala dia menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Barang bawaan terdakwa diperiksa. Di dalam koper warna ungu ditemukan empat paket sabu dibungkus kertas kado dengan berat 4.120 gram brutto. Setelah ditimbang jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Baca juga:  Pelanggar Lalu Lintas Diajak Joged

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper itu pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

Ia sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa.

Karena dijanjikan upah 10.000 Dollar Hongkong, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini mau lantaran butuh uang untuk melunasi hutangnya. Namun saat itu terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali, dan sisanya 7.000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa selesai dan kembali ke Hongkong. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Kronologis Terbongkarnya Kedok Korlap Ormas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *