Petugas Dishub Kota Denpasar memeriksa suhu tubuh pengendara motor yang melintas di sekitar pos terpadu Uma Anyar, Denpasar, Senin (11/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masing-masing desa/kelurahan semakin dimatangkan tim Pemkot Denpasar. Beberapa poin yang tertuang dalam draf petunjuk teknis (juknis) masih perlu direvisi dan diperbaiki.

Beberapa usulan kembali mengemuka dalam rapat gabungan instansi terkait, Senin (11/5). Rapat yang dipimpin Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, I Made Toya melibatkan beberapa kepala OPD, camat, serta beberapa instansi terkait lainnya. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut, yakni pengenaan sanksi dalam kegiatan PKM. Terutama untuk sanksi adat.

Diharapkan penerapan sanksi adat pada saat pandemi Covid 19 ini, diseragamkan di semua desa adat. Ini untuk menghindari adanya persoalan di lapangan. “Kita berharap dalam pandemi COVID-19 pengenaan sanksi adat agar diseragamkan. Ini akan kita minta kepada Majelis Desa Adat Denpasar untuk memfasilitasinya,” ujar Toya, yang juga Asisten I Setda Kota Denpasar.

Baca juga:  Denpasar Alami Tambahan 48 Kasus Transmisi Lokal COVID-19

Sedangkan untuk di kawasan perbatasan, Dishub akan membuat pos pantau. Dalam rancangan awal dibuat di 11 titik. Namun, ada penambahan. Totalnya sebanyak 16 titik yang dinilai strategis untuk pemantauan akan disiapkan petugas.

Ditekankan, dalam PKM ini tidak ada penutupan. Semua aktivitas berjalan seperti biasa, hanya dilakukan pembatasan. Termasuk sektor perekonomian masih tetap jalan.

Karena itu, bagi perusahaan yang memiliki karyawan agar membekali dengan surat tugas atau surat keterangan untuk mereka bisa bekerja. “Surat keterangan itu akan dibuatkan oleh masing-masing tempat mereka bekerja. Itu saja sudah cukup. Karena tujuan mereka keluar rumah sudah jelas, bekerja,” kata Toya didampingi Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Denpasar, Dewa Gede Rai.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Denpasar Bertambah, Kelurahan Ini Masuk Kategori Zona Merah

Made Toya menegaskan, sejatinya apa yang dilakukan saat ini oleh beberapa desa adat sudah merupakan PKM. Hanya, dengan keluarnya Perwali ini akan menegaskan kembali dan memiliki payung hukum yang jelas.

Karena selama ini semua dalam bentuk instruksi ataupun imbauan. Sekarang sudah dipertegas dengan payung hukum. Soal waktu pelaksanaan PKM, Toya menegaskan sebaiknya bisa bersamaan.

Karena efektivitasnya akan lebih baik bila dilakukan bersama. Perwali ini akan ditandatangani per 15 Mei. Artinya, saat itu sudah bisa dilakukan. “Kita berharap desa yang transmisi lokalnya cukup banyak, lebih fokus untuk melakukan PKM,” pintanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Soal Kisruh PPDB SMP Denpasar, Ini Langkah Disdikpora
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *