PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut 16 bulan penjara, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Senin (4/5) diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi.

Melalui pembelaan yang dilakukan dalam sidang secara virtual, kuasa hukum terdakwa, yakni Putu Bagus Budi Arsawan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, dkk., menyampaikan bahwa pada pokoknya terdakwa Ariyaningsih tidak ada niatan untuk melakukan korupsi. Namun lebih pada lemahnya SDM keuangan Desa Dauh Puri Klod, dalam hal pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan regulasinya. Hal itu didukung keterangan beberapa saksi, termasuk inspektorat Kota Denpasar, yang mana disebutkan bahwa SDM Dauh Puri Klod kurang dalam pemahaman pengelolaan keuangan desa. Sehingga diperlukan pendampingan.

Baca juga:  Masih Rendah, Kompetensi SDM Koperasi di Level Bawah

Atas dasar itu, terdakwa sangat menyesali kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa, serta pertanggungjawabannya. “Dapat disimpulkan bahwa perkara ini di luar kehendak dan kemampuan terdakwa,” ucap Budi Arsawan.

Akan tetapi, atas peristiwa yang dialami, terdakwa siap bertanggungjawab. Namun, tuntutan yang diajukan jaksa amatlah berat. Sehingga tim kuasa hukum terdakwa memohon supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa, dengan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga:  Mengeliminasi Jebakan Zonasi pada Awal Tahun Ajaran

Dalam sidang pimpinan majelis hakim Wayan Gede Rumega, tim kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan pertimbagan yakni soal niat baik terdakwa yang mengembalikan kerugian keuangan negara hingga Rp 778 juta. “Kami berharap berharap hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh majelis,” sambung Agung Dian.

Dalam sidang secara virtual, pekan lalu jaksa menyatakan Ni Putu Ariyaningsih dituntut pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Jaksa menjelaskan bahwa mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Soal uang pengganti sebesar Rp 778.176.453, tidak perlu dijalankan terdakwa, karena suaminya sudah menitipkan uang pengganti Rp 778.176.500. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Ribuan Kosmetik Berbahaya Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *