Polisi dan Satpol PP Tabanan mengecek lokasi karantina naker migran. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 39 orang naker migran asal Tabanan yang menjalani masa karantina di hotel/penginapan yang disiapkan Gugud Harian Percepatan Penanganan covid-19 Tabanan dilakukan rapid test II, Senin (4/5). Hasilnya dari total 49 PMI tersebut, dua diantaranya hasilnya reaktif dan selanjutnya dirujuk ke UPTD Rumah Sakit Nyitdah Kediri untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Sementara data laporan gugus harian hingga Senin, ada sebanyak 5 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang juga masih menjalani perawatan di ruang isolasi di UPTD Rumah Sakit Nyitdah. Sementara untuk pasien 1 positif masih menjalani perawatan di ruang isolasi RS PTN Udayana.

Baca juga:  Dari Usai Reses Sejumlah Anggota DPRD Bali Positif COVID-19 hingga Kumulatif Kasus Positif Lampaui 7.500 Orang

Juru bicara Gugus Harian Percepatan penanganan covid-19 Tabanan, I Putu Dian Setiawan mengatakan untuk PMI yang telah menjalani masa karantina 14 hari dan hasil rapid tes II hasilnya non reaktif sudah diperbolehkan pulang. “Untuk yang hasilnya reaktif langsung dirujuk ke rumah sakit untuk selanjutnya akan dilakukan tes swab,” terangnya.

Hingga 3 Mei 2020, sudah ada sebanyak 79 PMI yang selesai menjalani mada karantina di luar maupun didalam wilayah Tabanan. Sementara untuk PMI yang masih menjalani masa karantina, tiap hari selalu dilakukan pengecekan kesehatan.

Baca juga:  Tabanan Tak Lagi Ada di Zona Merah

Lanjut kata Dian, selama menjalani masa karantina, para pekerja migran ini  diwajibkan untuk berjemur dan berolah raga. Hal itu dilakukan untuk  menjaga imunitas tubuh agar tetap bugar.

Dan kegiatan olahraga senam ini melibatkan guru olahraga. Begitupun untuk kegiatan penyemprotan desinfektan juga dilakukan. “Jadi sudah ada protap kegiatan bagi mereka (pekerja migran) saat menjalani masa karantinanya,” terangnya.

Begitupun penerapan social distancing, penggunaan masker jika keluar kamar maupun rutin mencuci tangan juga berlaku bagi mereka selama di hotel maupun di penginapan. Dan selama menjalani masa karantina 14 hari, para pekerja migran ini juga dilarang untuk sementara waktu menerima tamu/keluarga.

Baca juga:  37 Desa di Kabupaten Gianyar Masuk Zona Merah

Jika membutuhkan sesuatu yang tidak disediakan oleh pihak hotel, yang bersangkutan bisa melapor pada petugas jaga posko. “Keluarga bisa mensupport makanan tetapi tidak bertemu dalam artian gunakan protokol kesehatan cuci tangan dan jaga jarak,” ucapnya.

Para pekerja migran tentu saja diminta kerjasamanya untuk mematuhi aturan protokol isolasi mandiri sehingga semua proses berjalan dengan baik dan segera selesai . dan bisa berkumpul dengan keluarga dan sehat. “Ini semua upaya menjaga warga tabanan tetap sehat dan terhindar dari COVID-19,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *