Suasana di terminal yang letaknya di sebelah Pasar Galiran. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengaturan pedagang di Terminal dan Pasar Umum Galiran kembali kacau. Lokasi yang bersebelahan membuat situasi di lapangan cepat berubah.

Terminal yang sedianya sebagai tempat kendaraan, justru dijejali pedagang bermobil dari luar daerah yang melakukan transaksi jual beli. Dampaknya, pedagang di dalam Pasar Umum Galiran pun protes, karena kian sepi di tengah pandemi COVID-19.

Keluhan para pedagang cepat sampai ke telinga Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Dia bersama OPD terkait, seperti Kepala Dinaa Koperasi UKM dan Perdagangan Wayan Ardiasa, Kasat Pol PP dan Damkar Putu Suarta dan Kepala UPT Pasar Semarapura I Komang Sugianta langsung turun ke lokasi di Terminal Umum Galiran, Minggu (3/5).

Baca juga:  Pedagang di Pasar Galiran Terdampak Erupsi Gunung Agung

Keluhan itu memang benar adanya. Di sana sejak pagi sudah dijejali pedagang dari luar yang sudah melakukan transaksi jual beli. “Mereka langsung kami tertibkan. Transaksi jual beli sudah ada pasar. Disini tempat kendaraan,” kata Bupati Suwirta.

Pihaknya harus mengembalikan fungsi terminal menjadi tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum. Bukan untuk tempat langsung berjualan.

Sebagai tindak lanjut, OPD terkait seperti UPT Pasar dan Sat Pol PP harus rutin mengontrol tempat ini, agar mereka tak lagi membandel. Jika petugas lengah, mereka akan datang lagi dengan pemandangan yang sama. Maka kontrol petugas harus dilakukan dengan rutin.

Baca juga:  Seorang Perawat Puskesmas di Bangli Positif COVID-19

Selain itu, dalam pantauannya Bupati Suwirta juga mendapati banyak pedagang yang berjualan di terminal berasal dari luar daerah. Maka terkait upaya Pemkab Klungkung dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di Klungkung, Bupati Suwirta memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta agar mulai Senin (4/5) diadakan penertiban.

Tidak hanya itu, bagi pedagang yang berasal dari zona merah COVID-19, untuk sementara diminta agar tidak berjualan di Pasar Umum Galiran. Bupati Suwirta kemudian menugaskan kepada Sat Pol PP untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di areal Terminal Pasar Umum Galiran. “Jika masih terdapat pedagang yang membandel, maka akan diberikan tindakan tegas berupa tipiring,” ujarnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB, Dua Pejabat Ini Bantah Terlibat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *