PLN
Ilustrasi pemeliharaan jaringan listrik. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, hampir seluruh lapisan masyarakat mengalami kesulitan. Bahkan masyarakat yang dulunya mampu, dengan adanya COVID-19 berubah status menjadi masyarakat tidak mampu.

Untuk itu, PLN telah memberikan kebijakan khusus untuk pelanggan. Bagi pelanggan 450 VA diberikan program listrik gratis dan sebagian pelanggan 900 VA mendapatkan diskon 50 persen. Total pelanggan di Bali yang mendapat kebijakan khusus tersebut sebanyak 300 ribuan pelanggan.

Manajer Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya, Jumat (24/4), mengatakan, selain kebijakan tersebut, PLN juga memberikan kebijakan pada pelanggan bisnis dengan daya 200 KVA ke atas untuk melakukan cuti daya atau berhenti sementara menjadi pelanggan. Industri dominan di Bali adalah pariwisata. Dengan adanya pandemi COVID-19, pariwisata adalah bidang yang paling terpengaruh.

Baca juga:  Senderan Akses Jalan Temakung Amblas

“Pelanggan bisnis ada kebijakan dari PLN. Dengan daya 200 KVA ke atas bisa mengajukan ke PLN untuk mengajukan cuti daya, dayanya diturunkan sehingga biaya yang dibayarkan juga lebih rendah sehingga meringankan dari sisi pembayaran. Ada juga yang berhenti menjadi pelanggan sementara, tapi ada persyaratan-persyaratannya,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas, kata dia, belum ada kebijakan khusus dari pemerintah. Mengingat PLN adalah badan usaha milik pemerintah sehingga kebijakan yang diambil juga berdasarkan keputusan pemerintah. “Terkait pemutusan listrik karena keterlambatan pembayaran melampaui jangka waktu yang sudah ditentukan, tim kami di lapangan tetap melakukan SOP sesuai yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Merpati Bali Tundukkan Tanago Jakarta

SOP tersebut tetap dilakukan mengingat PLN juga membutuhkan cash in untuk biaya operasional. Masyarakat dapat mengirimkan foto stand meter melalui whatsapp ke nomer 08122123123 untuk meminimalkan petugas PLN masuk ke dalam rumah masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.

Periode pengiriman dimulai dari tanggal 25 sampai 31 tiap bulannya. Sementara masyarakat di pedesaan yang belum melek teknologi, maka pencatatan stand meter dilakukan berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Genap Sepekan, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *